News . 31/01/2021, 07:40 WIB
JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) membantah, bahwa Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 06/PMK.03/2021 di dalamnya mengatur tentang pungutan pajak baru untuk pulsa, voucer dan token listrik.
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati memastikan, tidak ada pungutan pajak baru untuk pulsa, voucer dan token listrik. Kata dia, selama ini Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh) atas pulsa/kartu perdana, token listrik dan voucer sudah berjalan.
"JADI TIDAK BENAR ADA PUNGUTAN PAJAK BARU UNTUK PULSA, KARTU PERDANA, TOKEN LISTRIK DAN VOUCHER," tulis Sri Mulyani dengan huruf kapital, dikutip dari Instagramnya @smindrawati Sabtu (30/1/2021).
Sri mengaskan, bahwa ketentuan yang tertuang dalam PMK) 06/PMK.03/2021 itu tidak berpengaruh terhadap harga pulsa/kartu perdana, token listrik, dan voucer.
"Ketentuan itu bertujuan menyederhanakan pengenaan PPN dan PPh atas pulsa/kartu perdana, token listrik dan voucer serta untuk memberikan kepastian hukum," terangnya.
Adapun penyederhanaan pengenaannya, yakni pungutan PPN untuk pulsa/kartu perdana, dilakukan penyederhanaan pungutan PPN sebatas sampai pada distributor tingkat II (server).
"Sehingga distributor tingkat pengecer yang menjual kepada konsumen akhir tidak perlu memungut PPN lagi," imbuhnya.
Untuk PPN token listrik, kata Sri, PPN tidak dikenakan atas nilai token, namun hanya dikenakan atas jasa penjualan/komisi yang diterima agen penjual. Sedanglan untuk voucer, PPN tidak dikenakan atas nilai voucer karena voucer adalah alat pembayaran setara dengan uang.
"PPN, lanjut Sri Mulyani, hanya dikenakan atas jasa penjualan/pemasaran berupa komisi atau selisih harga yang diperoleh agen penjual," jelasnya.
Sri menegaskan, bahwa semua pajak yang dibayarkan masyarakat, nantinya juga akan kembali kepada rakyat dan pembangunan.
"PAJAK YANG ANDA BAYAR JUGA KEMBALI UNTUK RAKYAT DAN PEMBANGUNAN," tegasnya.
Selain itu, Sri juga mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama membasmi korupsi di Indonesia.
"KALAU JENGKEL SAMA KORUPSI MARI KITA BASMI BERSAMA..!" tulis Sri Mulyani.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Kemenkeu, Hestu Yoga Saksama menambahkan, bahwa pungutan PPN maupun PPh ini untuk memberikan kepastian hukum maupun penyederhanaan atas objek pajak.
"Perlu ditegaskan bahwa pengenaan pajak atas penyerahan pulsa dan kartu perdana, voucer, dan token listrik sudah berlaku selama ini sehingga tidak terdapat jenis dan objek pajak baru," kata Hestu.
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com