News . 30/01/2021, 10:00 WIB
Adji menuturkan, dalam Pasal 37 ayat 1 UU 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas, pendidikan Pancasila tidak tertera dalam ragam mata pelajaran untuk pendidikan dasar dan menengah. Menurutnya, Pancasila hanya terintegrasi dalam Pendidikan Kewarganegaraan.
"Hal itu tidak cukup untuk menghadapi disrupsi global kepada pelajar. Kondisi ini malah bisa memicu absennya pancasila dalam kehidupan pelajar," ujarnya.
"Terkait belum sepenuhnya pendidikan Pancasila masuk di kurikulum, nanti kita bicarakan dalam konteks lebih lanjut untuk bisa mematangkan rencana ini," kata Jumeri.
Selain itu, Kemendikbud juga memastikan, bawha PJP Indonesia 2020-2035 tidak akan melewatkan aspek keberagaman budaya dari naskah PJP yang sedang disusun.
"Budaya kita yang beragam itulah yang diangkat dalam penyusunan peta jalan ini," kata Plt. Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan dan Perbukuan (Kabalitbangbuk) Kemendikbud, Totok Suprayitno.
"Learning outcome hasil belajar itu yang kita tuju ada di tiga dimensi itu (afektif, kognitif dan psikomotorik)," ujarnya.
Naskah PJP yang tengah dirancang rencananya bakal disinkronisasi dengan draf revisi UU Sisdiknas. Peta Jalan Pendidika diproyeksikan berbentuk menjadi Peraturan Presiden (Perpres). Sebab, konsep besar pendidikan ini akan melibatkan banyak pemangku kepentingan di tingkat pusat maupun daerah.
Sementara, draf revisi UU Sisdiknas disebut akan selesai pada November 2021. PJP maupun UU Sisdiknas saat ini masih dalam tahap revisi dan finalisasi. (der/fin)
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com