JAKARTA - Polda Metro Jaya menegaskan ancaman penjara selama lima tahun bagi penjual maupun pembeli satwa yang dilindungi.
Hal tersebut disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus dalam jumpa pers pengungkapan kasus perdagangan satwa yang dilindungi dengan tersangka YI oleh Subdit 3 Sumdaling di Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Kamis (28/1).
"Ancamannya lima tahun penjara ini yang harus diperhatikan juga bagi pembeli-pembeli yang secara ilegal," kata dia.
Yusri juga mengatakan pihak yang bisa dijerat dengan pidana penjara tersebut tidak hanya pihak yang melakukan jual beli, tapi juga pihak yang melukai dan menangkap.
Ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 40 ayat 2 Jo pasal 21 ayat 2 huruf a UU RI Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 juta.
Adapun satwa dilindungi yang berhasil diamankan dari tangan tersangka YI, yakni satu ekor orang utan (pongo abelii), tiga ekor burung beo Nias (gracula robusta) dan tiga ekor lutung Jawa (trachypithecus auratu).
Tersangka YI ini dalam kesehariannya adalah seorang pedagang hewan di wilayah Bekasi, Jawa Barat. Profesinya tersebut juga dijadikan kedok untuk menutupi bisnis ilegalnya.
Meski memiliki toko hewan, tersangka YI menjalankan bisnis ilegalnya secara daring antara lain menggunakan media sosial Facebook dan aplikasi pesan instan WhatsApp.
Untuk setiap hewan langka yang dijualnya, tersangka YI bisa mengantongi keuntungan mulai dari satu juta hingga Rp10 juta.
Menurut pengakuan tersangka, bisnis ilegal tersebut sudah dijalankan sejak Agustus 2020 meski demikian polisi masih mendalami dugaan bahwa bisnis tersebut sudah berjalan lebih lama dari pengakuan YI.
Tersangka YI berhasil ditangkap setelah petugas melakukan penyamaran dengan berpura-pura menjadi pembeli dan mengajak tersangka bertemu untuk melakukan transaksi.
Sebagaimana disebutkan di atas, tersangka YI juga terancam pidana penjara selama lima tahun. (riz/fin)