JAKARTA - Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD mengaku sudah memprediksi Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia pada 2020 mengalami penurunan.
Diketahui, Transparency International Indonesia (TII) merilis IPK Indonesia pada 2020 mencapai skor 37, menurun dari 2019 dengan angka 40.
"Memang pada tahun 2020 itu akan sekurang-kurangnya stagnan kalau tidak turun, sejak awal saya sudah berpikir begitu," kata Mahfud dalam diskusi virtual yang diadakan TII di Jakarta, Kamis (28/1).
Skor tersebut menyebabkan peringkat Indonesia secara global menurun. Pada 2019 lalu, Indonesia berada di peringkat 85.
Namun pada 2020, menurun ke peringkat 102 seiring melorotnya skor IPK. Peringkat Indonesia pun sejajar dengan Gambia, negara di Afrika bagian barat.
Mahfud memprediksi penurunan IPK Indonesia terjadi lantaran beragam reaksi publik atas direvisinya UU KPK. Padahal, menurut dia, revisi UU KPK belum tentu berpengaruh terhadap IPK Indonesia.
"Saya sudah menduga bahwa ini akan menimbulkan persepsi buruk di dunia internasional, dunia hukum mengenai pemberantasan korupsi, melemahnya pemberantasan korupsi," kata Mahfud.
Mahfud menambahkan, IPK Indonesia melorot juga akibat dari maraknya potongan hukuman oleh Mahkamah Agung (MA) terhadap terdakwa kasus korupsi sepanjang 2020.
"Karena justru di tahun 2020 itu marak sekali korting hukuman pembebasan oleh Mahkamah Agung pada tingkat kasasi untuk kasus korupsi, kalau tidak bebas di kasasi kadang kala juga dikurangi di PK (Peninjauan Kembali)," ungkap Mahfud.
Berdasarkan data KPK, setidaknya ada 65 permohonan PK yang diajukan ke MA. Namun, Ketua MA Syarifuddin mengatakan hanya 8 persen permohonan PK kasus korupsi yang dikabulkan.
"Itu saya sudah menduga ini akan terjadi sesuatu. Cuma saya melihat itu sebagai salah satu indikator itu akan menyebabkan persepsi. Bagi saya ini persepsi, namanya juga CPI (Corruption Perception Index)," tambah Mahfud. (riz/fin)