JAKARTA - Komisi III DPR menyetujui tiga nama calon hakim ad hoc pada Mahkamah Agung (MA) dari tujuh calon yang mengikuti uji kelayakan (fit and proper test).
Rapat pleno pengambilan keputusan hasil uji kelayakan calon hakim agung dan hakim ad hoc pada MA dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi III DPR Adies Kadir di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (28/1).
Pimpinan rapat kemudian mempersilakan masing-masing fraksi menyampaikan pandangan, diawali dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).
Fraksi PKB menyetujui tiga nama calon hakim ad hoc, yakni Andari Yuriko sebagai calon Hakim Ad Hoc Hubungan Industrial, Achmad Jaka Mirdinata sebagai calon Hakim Ad Hoc Hubungan Industrial, dan Sinintha Yuliansih Sibarani sebagai calon Hakim Ad Hoc Tipikor
Demikian pula tujuh fraksi lainnya, yakni Partai Demokrat, NasDem, Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Gerindra, Partai Amanat Nasional (PAN), Golkar, dan PDI Perjuangan yang juga menyetujui tiga nama tersebut.
Hanya Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) yang tidak menyampaikan pandangan karena berhalangan hadir dalam rapat pleno.
"Berdasarkan pandangan fraksi yang dibacakan masing-masing kapoksi atau juru bicara, minus fraksi PPP, maka persetujuan calon hakim agung dan hakim ad hoc yaitu Achmad Jaka Mirdinata sebagai calon Hakim Ad Hoc Hubungan Industrial, Andari Yurikho Sari sebagai calon Hakim Ad Hoc Hubungan Industrial, Sinintha Yuliansih Sibarani sebagai calon Hakim Ad Hoc Tipikor. Apakah nama-nama tersebut bisa disetujui?" tanya Adies.
Para peserta rapat langsung menjawab setuju atas tiga nama tersebut.
Dengan telah disampaikannya pandangan fraksi, kata Adies, maka selesai seluruh rangkaian uji kelayakan calon hakim agung dan hakim ad hoc pada MA.
Selanjutnya, politikus Partai Golkar itu menyampaikan hasil persetujuan atas tiga calon hakim ad hoc pada MA akan dilaporkan pada rapat paripurna DPR terdekat dan diproses berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (riz/fin)