JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap mantan Wakil Ketua Komisi VIII DPR Ihsan Yunus.
Ihsan sedianya bakal diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi kasus dugaan suap pengadaan bantuan sosial (bansos) Covid-19 di wilayah Jabodetabek tahun anggaran 2020 dengan tersangka pejabat pembuat komitmen (PPK) di Kementerian Sosial (Kemensos) Adi Wahyono (AW) pada Rabu (27/1). Akan tetapi surat panggilan yang dilayangkan penyidik belum diterima oleh Ihsan.
"Rencana pemeriksaan akan dijadwalkan kembali karena surat panggilan belum diterima oleh saksi," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui keterangannya, Rabu (27/1).
Selain Ihsan, penyidik juga hari ini menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan ajudan eks Menteri Sosial Juliari P Batubara, Eko Budi Santoso, dan Direktur PT Integra Padma Mandiri, Budi Pamungkas.
Ali mengatakan, Eko dan Budi hadir memenuhi panggilan penyidik. Keduanya dimintai keterangan untuk tersangka Juliari P Batubara.
Ihsan yang merupakan politikus PDIP tersebut baru saja dirotasi dari Wakil Ketua Komisi VIII DPR menjadi anggota Komisi II DPR.
KPK pada Selasa (12/1) juga sempat menggeledah salah satu rumah di Jalan Raya Hankam Cipayung, Jakarta Timur. Berdasarkan informasi, rumah tersebut merupakan kediaman dari orang tua Ihsan.
Dari penggeledahan itu, KPK mengamankan alat komunikasi dan juga sejumlah dokumen terkait dengan kasus suap bansos.
Selain Adi dan Juliari, KPK juga telah menetapkan tiga tersangka lainnya, yaitu pejabat pembuat komitmen (PPK) di Kemensos Matheus Joko Santoso (MJS) serta Harry Van Sidabukke (HS) dan Ardian Iskandar Maddanatja (AIM) masing-masing dari unsur swasta.
Juliari diduga menerima suap senilai Rp17 miliar dari fee pengadaan bansos sembako untuk masyarakat terdampak Covid-19 di Jabodetabek.
Untuk fee tiap paket bansos disepakati oleh Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono sebesar Rp10 ribu per paket sembako dari nilai Rp300 ribu per paket bansos. (riz/fin)