News . 24/01/2021, 17:50 WIB

Keluarga Korban Sriwijaya Air Perlu Pendampingan Hukum Soal Kompensasi dari Boeing

Penulis : Admin
Editor : Admin

"Karena itu, memilih pengacara yang memiliki pengalaman dalam menangani kasus penerbangan seperti ini akan sangat membantu perlindungan hak perdata bagi keluarga dan ahli waris korban secara aman baik untuk kepentingan hukum di Indonesia maupun di AS," katanya.

Pesawat Sriwijaya Air SJ 182 rute Jakarta-Pontianak jatuh di dekat Pulau Laki, Kepulauan Seribu, Sabtu, 9 Januari 2021, mengakibatkan korban jiwa 50 penumpang dan 12 awak kabin pesawat.

Kecelakaan pesawat Sriwijaya SJ 182 itu menjadi bencana penerbangan terbesar di tanah air sejak kecelakaan pesawat Lion Air JT-160 jenis Boeing 737-8 MAX rute Jakarta-Pangkal Pinang yang jatuh di perairan laut Jawa sekitar Karawang yang mengakibatkan 189 orang meninggal dunia pada 29 Oktober 2018. (riz/fin)

           
© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com