News . 23/01/2021, 03:35 WIB

Penjual Es Jual Obat Terlarang

Penulis : Admin
Editor : Admin

PURBALINGGA - Pria berinsial DI (30), warga Desa Bandingan, Kecamatan Kejobong, terancam dipenjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar. Sebab, dia tertangkap tangan oleh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Purbalingga memakai dan menjual narkoba jenis Tramadol.

Kabag Ops Polres Purbalingga Kompol Pujiono mengatakan, pengungkapan kasus bermula saat adanya informasi bahwa seseorang di wilayah Kecamatan Kejobong, menjual obat terlarang.

BACA JUGA:  Keluarga Korban Sriwijaya Air SJ 182 Tabur Bunga di Perairan Kepulauan Seribu

"Kemudian ditindaklanjuti dengan observasi dan penyelidikan, hingga berhasil mengamankan tersangka di wilayah Kecamatan Kejobong, Jumat (8/1) malam, pekan lalu," katanya saat jumpa pers kasus tersebut di Mapolres Purbalingga, Kamis (21/1).

Dia menjelaskan, tersangka membeli obat daftar G itu melalui salah satu aplikasi jual beli online. "Selain dikonsumsi sendiri, obat terlarang tersebut juga dibagikan serta dijual kepada teman-temannya," jelasnya seperti dikutip dari Radar Banyumas (Fajar Indonesia Network Grup).

BACA JUGA:  Gandeng Perhutani dan PTPN III, PLN Optimistis Tingkatkan Bauran EBT melalui Penggunaan Biomassa

Berdasarkan keterangan tersangka, dia mengaku mengonsumsi obat terlarang untuk menambah semangat dalam bekerja agar tidak mudah lelah. Tersangka diketahui berjualan es Cappucino di salah satu kios wilayah Kecamatan Kejobong, setiap hari.

"Tersangka mengaku mengonsumsi obat terlarang jenis Tramadol sejak bulan Juli 2020 hingga sekarang. Selain digunakan sendiri, sia juga menjual obat terlarang yang dibelinya kepada teman-temanya seharga Rp 25 ribu per lempeng," imbuhnya.

BACA JUGA:  Ada Sekolah Paksa Siswi Berjilbab, Denny Siregar Minta Menteri Nadiem Bereskan

Ditambahkan olehnya, dari tangan tersangka diamankan barang bukti berupa 27 lempeng berisi 270 butir obat terlarang jenis Tramadol, satu buah telepon genggam dan sebuah tas cangklong warna Abu-abu yang digunakan untuk menyimpan obat terlarang tersebut.

Tersangka dikenakan Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat (2) dan (3) Undangan-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Ancaman hukuman pasal tersebut yaitu pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 1 milyar. (tya)

           
© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com