News . 23/01/2021, 03:35 WIB
PURBALINGGA - Pria berinsial DI (30), warga Desa Bandingan, Kecamatan Kejobong, terancam dipenjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar. Sebab, dia tertangkap tangan oleh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Purbalingga memakai dan menjual narkoba jenis Tramadol.
Kabag Ops Polres Purbalingga Kompol Pujiono mengatakan, pengungkapan kasus bermula saat adanya informasi bahwa seseorang di wilayah Kecamatan Kejobong, menjual obat terlarang.
Dia menjelaskan, tersangka membeli obat daftar G itu melalui salah satu aplikasi jual beli online. "Selain dikonsumsi sendiri, obat terlarang tersebut juga dibagikan serta dijual kepada teman-temannya," jelasnya seperti dikutip dari Radar Banyumas (Fajar Indonesia Network Grup).
"Tersangka mengaku mengonsumsi obat terlarang jenis Tramadol sejak bulan Juli 2020 hingga sekarang. Selain digunakan sendiri, sia juga menjual obat terlarang yang dibelinya kepada teman-temanya seharga Rp 25 ribu per lempeng," imbuhnya.
Tersangka dikenakan Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat (2) dan (3) Undangan-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Ancaman hukuman pasal tersebut yaitu pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 1 milyar. (tya)
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com