News . 20/01/2021, 14:35 WIB
Melihat kebijakan tersebut, Wakil Ketua Komisi I DPR RI Abdul Kharis Almasyhari menegaskan, agar pemerintah sebagai regulator harus menjamin keamanan data. Hal ini berlaku untuk tiap-tiap platform yang memberikan layanan ke masyarakat termasuk kebijakan baru WA ini.
Pemerintah memiliki sejumlah aturan yang bisa jadi payung hukum untuk pengelolaan informasi, data dan transaksi elektronik, ada UU ITE, PP 71/2019, dan Permen Kominfo 5/2020.
Sementara itu, Anggota Komisi I DPR RI, Al muzzammil Yusuf meminta Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mendorong penggunaan platform lokal sebagai sarana komunikasi masyarakat.
Terlebih, saat ini masyarakat dibayangi mengenai lemahnya jaminan perlindungan data pribadi di platform media sosial berbagi pesan terutama Whatsapp dan Facebook.
"Saya kira pemerintah melalui Kemkominfo perlu mendorong lahirnya platform lokal ini. Saya yakin kita tidak kurang pakar teknologi komunikasi," kata Muzzammil.
Muzzammil menyatakan, bahwa kebijakan Whatsapp telah banyak mendapatkan protes tidak hanya di dalam negeri, namun juga hampir di seluruh dunia. Situasi ini sepatutnya dijadikan peluang untuk menumbuhkan kreasi lokal dengan penggunaan platform sosial media dari dalam negeri.
"Bukan hanya dengan berpindah ke platform lain produk luar, tapi lebih penting peluang besar untuk memunculkan platform perpesanan kreasi lokal," pungkasnya. (der/fin)
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com