News . 20/01/2021, 01:00 WIB
JAKARTA - Kementerian Kesehatan (Kemenkes), telah menyusun kriteria warga yang tidak dapat divaksin. Ada 16 kriteria yang membuat seseorang tidak dapat menerima vaksin.
Hal ini sesuai dengan Keputusan Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit nomor HK.02.02/4/1/2021 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi COVID-19.
Selain itu, vaksinasi juga tidak dapat diberikan jika tekanan darah orang yang divaksin lebih dari 14/90. Menurutnya, layak atau tidak seseorang mendapatkan vaksinasi juga bisa diketahui dari proses penyaringan.
16 Kriteria Yang Menyebabkan Orang Tidak Bisa Divaksin :
1. Apabila menderita COVID-19
2. Sedang hamil atau menyusui
3. Mengalami gejala ISPA atau infeksi saluran pernapasan atas, seperti batuk, pilek atau sesak nafas dalam 7 hari terakhir
4. Memiliki kontak erat atau suspek atau konfirmasi atau sedang dalam perawatan karena penyakit COVID-19
6. Menderita penyakit jantung atau gagal jantung atau penyakit jantung koroner
7. Menderita penyakit autoimun sistemik. Seperti SLE atau lupus, sergen vaskulitis atau autoimun lainnya.
8. Menderita penyakit ginjal kronis atau sedang menjalani hemodialisis atau dialisis peritoneal atau transplantasi ginjal atau mengalami sindrom nefrotik dengan kortikosteroid
9. Menderita penyakit rematik autoimun atau reumatoid artritis
11. Menderita penyakit hipertiroid atau hipertiroid karena autoimun
12. Menderita kanker kelainan darah, immunocompromise atau defisiensi imun, dan menerima produk darah atau transfusi
13. Menderita penyakit diabetes melitus, bagi penderita DM tipe 2 terkontrol dan HBH1C di bawah 58 atau 7,5 persen dapat diberikan vaksinasi
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com