News . 19/01/2021, 09:00 WIB
JAKARTA - Polisi berhasil mengungkap pemalsuan surat hasil tes usap (swab test) "polymerase chain reaction" (PCR) COVID-19. Sebanyak 15 orang anggota sindikat ditangkap.
"Total ada 15 orang yang ditangkap terkait pemalsuan surat hasil swab test PCR," katanya, Senin (18/1).
"Hasil pemeriksaan ternyata para tersangka ini sudah menjalankan aksinya sejak Oktober 2020," ungkapnya.
Dijelaskan Yusri, modus dalam menjalankan aksinya adalah dengan memalsukan surat tes usap yang diterbitkan oleh sejumlah penyelenggara tes usap resmi.
"Penyidik telah menghubungi pihak Naraya Medical Center, Farmalab dan fasilitas kesehatan perihal hasil PCR yang diduga palsu tersebut dan didapat keterangan bahwa surat hasil negatif swab PCR, rapid antibody maupun rapid antigen tersebut adalah palsu," ujarnya.
Dijelaskannya, beberapa diantara para tersangka merupakan petugas atau pekerja yang memiliki wewenang menerbitkan surat hasil swab negatif COVID-19 tersebut.
Dia mencontohkan, tersangka DS alias O yang merupakan mantan relawan validasi Kantor Kesehatan Pelabuhan Bandara Soetta. Dia menjadi oknum yang membuat surat keterangan negatif COVID-19.
Selain itu, polisi juga mengamankan tersangka U, yang merupakan sekuriti area parkir terminal 3. Dia bertugas mengantarkan surat hasil negatif swab tersebut dengan keuntungan Rp50 ribu per surat.
Selain itu, penjualan surat palsu tersebut juga dilakukan oleh karyawan Protokol sipil Instansi Pertahanan berinisial IS dan pemilik restoran Konro di wilayah Kelapa Gading yang turut menggunakan surat palsu tersebut sebanyak 13 kali untuk keperluan pribadi.
"Diamankan, S bin N (Alm) pekerjaan karyawan PT Lion Air bagian services wheel chair atau kursi roda pada Rabu 13 Januari 2021 di Terminal II keberangkatan Bandara Soetta," ungkapnya.
Para tersangka terancam pasal berlapis dengan ancaman 6 tahun penjara. Mereka akan dijerat Pasal 93 Jo Pasal 9 Ayat (1) Undang Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan dan atau Pasal 14 Ayat (1) Undang Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dan atau Pasal 263 dan atau Pasal 268 KUHPidana dengan ancaman hukuman enam tahun penjara.(gw/fin)
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com