JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah sebagai saksi kasus dugaan suap terkait perizinan ekspor benih lobster yang menjerat mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo.
Ditemui usai pemeriksaan, Ia mengaku, dalam pemeriksaan dirinya memberikan penjelasan mengenai soal mekanisme perizinan dan proses terkait ekspor benih lobster.
"Kita terkait dengan bagaimana kewenangan perizinan dan proses," ucap Rohidin di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta, Senin (18/1).
Ia menyatakan kedatangannya memenuhi panggilan tim penyidik KPK merupakan kewajiban dirinya sebagai warga negara.
"Saya sebagai warga negara yang baik saya datang memberi keterangan sebagai saksi terkait kasus yang ditangani KPK," ujar Rohidin.
Selain Rohidin, tim penyidik KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap Bupati Kaur Gusril Pausi selaku saksi dalam perkara yang sama.
Namun dirinya tak sedikit pun melontarkan komentar atas pemeriksaan yang telah dijalaninya di lembaga antirasuah.
Ia hanya berlalu meninggalkan Kantor KPK tanpa menjawab sejumlah pertanyaan yang diajukan awak media.
Sebelumnya, KPK telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah pada Selasa (12/1).
Akan tetapi surat panggilan yang dilayangkan penyidik belum diterima oleh yang bersangkutan.
Sementara, tim penyidik juga telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap Bupati Kaur Gusril Pausi pada Senin (11/1) lalu.
Namun, kata Ali, Gusril tak menghadiri panggilan tim penyidik KPK tanpa ada konfirmasi lebih lanjut.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan tujuh tersangka yakni mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo; tiga staf khusus Edhy, Andreau Pribadi Misanta, Safri, serta Amril Mukminin; Siswadi selaku Pengurus PT Aero Citra Kargo; Ainul Faqih selaku Staf istri Menteri KP; dan Suharjito selaku Direktur PT Dua Putra Perkasa Pratama.
Edhy bersama Safri, Andreau Pribadi Misanta, Siswadi, Ainul Faqih, dan Amril Mukminin diduga menerima suap sebesar Rp10,2 miliar dan USD100 ribu dari Suharjito.
Suap tersebut diberikan agar Edhy memberikan izin kepada PT Dua Putra Perkasa Pratama untuk menerima izin sebagai eksportir benur.