News . 15/01/2021, 14:00 WIB
PURWOREJO - Seorang mantan Kepala Desa (Kades) di wilayah Kecamatan Purwodadi Kabupaten Purworejo diringkus jajaran Satreskrim Polres Purworejo karena diduga kuat mengedarkan Uang Palsu (Upal) pecahan Rp50 ribu. Pelaku berinisial Fdl (64) tersebut diketahui telah mengedarkan puluhan juta Upal di sejumlah wilayah.
Disebutkan, kedua tersangka ditangkap tanpa perlawanan. Mantan Kades ditangkap di rumahnya di Desa Karangsari Kecamatan Purwodadi Kabupaten Purworejo. Sementara Skm ditangkap di rumahnya di Kulon Progo.
"Tersangka telah mengedarkan uang palsu sebanyak puluhan juta rupiah. Uang palsu digunakan keperluan belanja dan membayar utang, sebagian uang palsu dipakai tersangka di luar Kabupaten Purworejo," sebutnya.
"Ada 61 lembar uang palsu atau tidak asli pecahan yaitu Rp50 ribu," ungkapnya.
Menurut keterangan tersangka, uang palsu itu didapat dari rekannya dengan harga separuh dari nominal uang asli. Alasan dirinya nekat mengedarkan Upal dilatarbelakangi alasan kebutuhan ekonomi.
“Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan Undang–Undang No 7 Tahun 2011 Pasal 36 Ayat 3, ancaman pidana kurungan paling lama 15 tahun,” tegasnya. (top)
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com