News . 14/01/2021, 13:00 WIB
PALEMBANG - Sungguh bejat bapak apa yang dilakukan Suhardi (48). , Warga Kecamatan Tungkal Jaya Kabupaten Musi Banyuasin, menyetubuhi anak tirinya sebut saja Bunga (13) sebanyak 2 kali, akibatnya korban hamil 6 bulan.
Kapolres Muba, AKBP Erlin Tangjaya SIK melalui Kanit PPA Polres Ipda Rini Agustini mengatakan pihaknya mendapat informasi dari masyarakat dan laporan dari ibu korban atas kejadian tersebut.
"Pelaku dan korban tinggal serumah, pada kejadian ibu korban sekitar pukul 14.00 WiB, pergi yasinan, lalu pelaku melancarkan aksinya di kamarnya, pelaku mengancam korban, agar tidak memberi tahukan kejadian tersebut kepada ibunya ataupun orang lain," jelas Rini sepert dikutip dari Palembang Pos (Fajar Indonesia Network Grup).
Dari pengakuan pelaku dihadapan penyidik bahwa ia tegiur dengan tubuh anak tirinya."Ya aku melakukan yang pertama pada bulan 5 tahun 2020 dan kedua bulan 7 tahun 2020 saat itu keadaan rumah sedang sepi." Akunya. (omi)
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com