News . 14/01/2021, 13:00 WIB

Setubuhi Anak Tiri hingga Hamil 6 Bulan

Penulis : Admin
Editor : Admin

PALEMBANG - Sungguh bejat bapak apa yang dilakukan Suhardi (48). , Warga Kecamatan Tungkal Jaya Kabupaten Musi Banyuasin, menyetubuhi anak tirinya sebut saja Bunga (13) sebanyak 2 kali, akibatnya korban hamil 6 bulan.

BACA JUGA:  PB IDI: 1,2 Juta Tenaga Kesehatan Jadi Sasaran Vaksin Covid-19 Tahap Pertama

Akibat perbuatannya, tersangkapun diamankan ke Unit PPA Polres Muba atas laporan masyarakat dan ibu kandungnya, Selasa (12/1) dibantu oleh jajaran Polsek Tungkal Jaya.

Kapolres Muba, AKBP Erlin Tangjaya SIK melalui Kanit PPA Polres Ipda Rini Agustini mengatakan pihaknya mendapat informasi dari masyarakat dan laporan dari ibu korban atas kejadian tersebut.

BACA JUGA:  Tangan Dokter Gemetar Saat Vaksin, Rocky Gerung: Dia Khawatir jika Jokowi Kena Alergi

"Pelaku menyetubuhi korban sebanyak 2 kali, dilakukan pada bulan Mei 2020 lalu sehingga kini korban hamil 6 bulan," ungkap Rini, Rabu (13/1). Diceritakan Rini dari hasil pemeriksaan pelaku melakukan aksi bejatnya pada saat ibu korban sedang tidak ada dirumah.

"Pelaku dan korban tinggal serumah, pada kejadian ibu korban sekitar pukul 14.00 WiB, pergi yasinan, lalu pelaku melancarkan aksinya di kamarnya, pelaku mengancam korban, agar tidak memberi tahukan kejadian tersebut kepada ibunya ataupun orang lain," jelas Rini sepert dikutip dari Palembang Pos (Fajar Indonesia Network Grup).

BACA JUGA:  Cedera, Leon Goretzka Tak Bisa Bela Bayern Munchen di Putaran Kedua Liga Jerman

Bukan itu saja, sambung Rini bahwa pelaku sebelumnya melakukan kekerasan kepada korban. "Ya, pelaku memaksa korban dengan menarik serta mendorong tubuh korban keranjang, sehingga korban terjatuh , lalu menindih korban dan menyetubuhi korban," paparnya.

BACA JUGA:  Kementerian PUPR Selesaikan Pembangunan Gedung Bengkel Politeknik Negeri Sambas

Mendapat informasi tersebut, Rini mengungkapkan bahwa pihaknya bekoordinasi dengan pihak Polsek Tungkal Jaya untuk menyelidiki keberadaan pelaku. "Ya,setelah tahu keberadaan pelaku Polsek Tungkal Jaya bekoordinasi dengan kades dan kadus mengamankan Pelaku, dan kemudian di limpahkan kepada pihak kita Unit PPA," jelasnya.

BACA JUGA:  Presiden Disuntik Vaksin, Ngabalin: Terima Kasih ya Allah, Engkau Berikan Kami Seorang Jokowi

Adapun pasal yang dikenakan pelaku, diungkapkan Rini.pelaku dijerat pasal 81 ayat 1 dan 3 dengan kekerasan,." Ya untuk ayat 1 pelaku diancam 15 tahun dan ayat 3 nya sepertiganya dari 15 tahun yakni 5 tahun UUD 35 tahun 2014 tentang perlidungan anak, " pungkasnya.

Dari pengakuan pelaku dihadapan penyidik bahwa ia tegiur dengan tubuh anak tirinya."Ya aku melakukan yang pertama pada bulan 5 tahun 2020 dan kedua bulan 7 tahun 2020 saat itu keadaan rumah sedang sepi." Akunya. (omi)

           
© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com