JAKARTA - Dewan Pakar Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) Teddy Gusnaidi menyebut desakan sejumlah pihak dan eks simpatisan Front Pembela Islam (FPI) untuk memproses hukum Raffi Ahmad dkk salah kaprah.
Desakan itu digaungkan atas dugaan pelanggaran protokol kesehatan kala Raffi Ahmad datang ke pesta yang diduga menimbulkan kerumunan massa pada Rabu (13/1) malam.
Menurut Teddy, sikap para pihak yang menanggap penegakan hukum antara Raffi Ahmad dan Habib Rizieq Shihab diskriminatif salah kaprah.
Sebab, Rizieq juga tengah menjalani proses hukum atas dugaan pelanggaran protokol kesehatan akibat peristiwa kerumunan massa di Petamburan, Jakarta Pusat, beberapa waktu lalu.
Teddy menyebut Rizieq dipidana bukan karena kasus kerumunan massa, melainkan dugaan penghasutan.
"FPI dan beberapa pihak mendesak aparat bersikap adil, kenapa Raffi ahmad cs gak diproses hukum sedangkan Rizieq diproses hukum karena berkerumun, penegak hukum dianggap diskriminatif dan tidak adil.
Woi!! Rizieq itu dipidana bukan karena kasus kerumunan, tapi penghasutan.. ," ujar Teddy melalui akun Twitter @TeddyGusnaidi, Kamis (14/1).
Menurut dia, Rizieq dijerat dengan Pasal 160 KUHP dengan ancaman enam tahun penjara atas dugaan penghasutan.
Atas hal itu, kata dia, kepolisian memutuskan untuk menahan Rizieq.
"Rizieq dijerat pasal Pasal 160 KUHP tentang penghasutan. Ancamannya 6 tahun penjara, makanya rizieq ditahan. Pasal 160 KUHP bukan soal kerumunan.
Bagaimana bisa kalian framing pasal 160 itu sebagai pasal larangan kerumunan?
Mau framing tapi kok gak cerdas ya.. ," katanya.
https://twitter.com/TeddyGusnaidi/status/1349684708909568000
(riz/fin)