Sengkarut Regulasi Penerbangan

fin.co.id - 13/01/2021, 09:34 WIB

Sengkarut Regulasi Penerbangan

Pesawat milik maskapai Citilink terdampak abu vulkanik erupsi Gunung Ruang di Bandara Sam Ratuangi, Manado, Sulawesi Utara

JAKARTA – Jatuhnya pesawat Boeing 737-500 Sriwijaya Air rute Jakarta-Pontianak dengan nomor penerbangan SJY 182 menyisakan banyak kontroversi. DPR ikut menyoroti sejumlah regulasi.

BACA JUGA:  Tim DVI RS Polri Berhasil Identifikasi Korban Pertama SJ 182: Okky Bisma

Salah satu yang mendapat perhatian adalah terkait batas usia pesawat. Sebab pesawat yang jatuh ini telah berusia 26 tahun. Anggota Komisi V DPR RI Suryadi Jaya Purnama mengatakan, banyak pihak menduga jatuhnya pesawat ini ada kaitannya dengan usia pesawat yang telah uzur.

“Bagaimanakah sebenarnya dan apakah telah terjadi pelanggaran hukum terkait usia pesawat ini?” tanya Suryadi, lewat keterangan resminya, Selasa (12/1).

BACA JUGA:  Tim SAR Gabungan Kumpulkan Puluhan Kantong Berisi Jenazah dan Puing SJ 182

Seperti diketahui, imbuhnya, salah satu syarat pendaftaran pesawat udara adalah harus memenuhi ketentuan persyaratan batas usia pesawat udara yang ditetapkan oleh Menteri (Pasal 26 ayat 1 huruf c UU Penerbangan 2009).

“Namun sayangnya aturan ini telah dihapuskan melalui pemberlakuan UU No.11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Sehingga tidak ada lagi batas usia pesawat pada saat pendaftaran,” terangnya.

BACA JUGA:  Presiden Harap PPKM dan Larangan WNA Masuk Indonesia Bisa Tekan Kurva Covid-19

Sedangkan dalam Peraturan Menteri dengan nomor PM 155/2016, usia batas pesawat angkutan penumpang saat pendaftaran pertama adalah maksimum 15 tahun. Sedangkan usia maksimum operasional pesawat angkutan penumpang adalah 35 tahun.

BACA JUGA:  Praperadilan Ditolak, Kuasa Hukum Habib Rizieq Bakal Ajukan Gugatan ke MK

Ia melanjutkan, kemudian aturan ini juga dicabut melalui PM 27 Tahun 2020 yang ditandatangani pada 13 Mei 2020 sebelum berlakunya UU No.11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

“Sehingga berdasarkan aturan ini, pengoperasian pesawat Sriwijaya Air SJY 182 yang telah berusia 26 tahun tidak melanggar aturan yang ada,” ungkapnya.

Demikian pula pandangan banyak pakar, katanya, penerbangan yang menyatakan bahwa usia pesawat tidak berpengaruh terhadap kelaikudaraan sebuah pesawat.

BACA JUGA:  Soal Nama-Nama Calon Kapolri, Mahfud MD Ungkap Cara Jokowi Memilih Calon Pejabat

“Yang berpengaruh adalah faktor perawatannya. Di dalamnya termasuk penggantian komponen yang rusak dan juga komponen yang memiliki usia terbatas (kedaluarsa). Dalam hal ini terdapat pencatatan dengan usia komponen. Misalnya waktu total penggunaan,” paparnya.

Waktu total ini, imbuhnya, dapat berupa jumlah total jam penerbangan ataupun berdasarkan kalender. Semua aturan ini terdapat dalam berbagai peraturan menteri yang mengacu kepada Civil Aviation Safety Regulation (CASR) yang juga berlaku secara internasional.

SJP (sapaan akrav Suryadi) menambahkan, untuk menyikapi hal ini haruslah menunggu hasil investgasi dari KNKT terlebih dahulu.

BACA JUGA:  Sukses Ramal Pesawat Jatuh, Mbak You Juga Ramal Penjarahan Hingga Ganti Presiden di 2021

Namun demikian untuk saat ini yang jelas dapat dilihat adalah adanya indikasi pelemahan regulasi dan pengawasan dari Pemerintah terhadap Badan Usaha Angkutan Udara.

“Semua ini adalah contoh pelemahan regulasi yang dilakukan oleh Pemerintah sendiri yang hanya menguntungkan pengusaha dan dapat merugikan masyarakat pengguna transportasi udara,” ujarnya.

BACA JUGA:  Peduli Lingkungan dan Krisis Iklim, PLN Kembali Peroleh Sertifikat Penurunan Emisi Gas Rumah Kaca

Kemudian dari sisi pengawasan juga, katanya, terdapat beberapa pelanggaran serius yang terkesan dibiarkan oleh pemerintah. Salah satu contoh yang sangat merugikan masyarakat pengguna transportasi udara adalah belum dilaksanakannya secara tuntas kompensasi kecelakaan pesawat Lion Air JT610 yang tidak kunjung selesai.

BACA JUGA:  Sukses Ramal Pesawat Jatuh, Mbak You Juga Ramal Penjarahan Hingga Ganti Presiden di 2021

“Atas dasar indikasi-indikasi tersebut, patut dicurigai bahwa segala sengkarut masalah penerbangan sesungguhnya bermuara di tingkat regulasi, pelaksanaan hingga pengawasan oleh Pemerintah sendiri,” ujarnya.

Terpisah, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengingatkan agar masyarakat tak mudah percaya dengan berita bohong atau hoaks di media sosial terkait kecelakaan pesawat Sriwijaya Air SJ-182. Sebab hingga saat ini, sudah beredar banyak informasi yang masih diragukan kebenarannya.

"Jangan sampai kemudian ada berita-berita hoaks yang tidak perlu dan kami imbau kepada para netizen untuk mencek terlebih dahulu berita berita yang didapat sebelum di-share," ujar Dasco.

BACA JUGA:  Munarman Protes Rekeningnya Diblokir, Gun Romli: Itu Cuma Pengalihan Isu, Harus Segera Ditangkap

Menurut Politisi Gerindra itu, saat ini masyarakat seharusnya menjaga suasana untuk menghormati para keluarga korban. Bukan justru menyebarkan kabar hoaks yang hanya akan menimbulkan kegaduhan.

BACA JUGA:  Petugas Damkar Diduga Temukan Serpihan Pesawat Sriwijaya Air di Laut Kepulauan Seribu

"Mari kita bersama sama menjaga suasana supaya tidak gaduh, dalam suasana pandemi ini saya pikir kita harus memelihara suasana sejuk supaya imunitas meningkat," kata Dasco.

Ia mengimbau masyarakat tak berspekulasi terkait jatuhnya pesawat Sriwijaya Air SJ-182. Ia meminta semua pihak untuk menunggu hasil evaluasi dari Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT). "Sehingga mari kita tunggu saja hasil dari KNKT nanti untuk menjadi bahan evaluasi," pungkasnya. (khf/fin)

Admin
Penulis