News . 13/01/2021, 11:00 WIB
JAKARTA - Gugatan parperadilan Habib Rizieq Shihab (HRS) atas penetapannya sebagai tersangka penghasutan dalam kasus kerumunan ditolak hakim. Tak puas, langkah judicial review (JR) ke Mahkamah Konstitusi (MK) pun disiapkan.
Hakim tunggal Akhmad Sahyuti dalam putusannya menolak seluruh gugatan praperadilan yang dilayangkan kubu Habib Rizieq Shihab di sidang putusan di PN Jaksel, Selasa (12/1).
Menanggapi putusan tersebut, tim kuasa hukum HRS, Alamsyah Hanafiah akan melakukan JR ke MK dalam waktu dekat. Langkah tersebut diambil karena menilai putusan praperadilan penetapan tersangka HRS di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) menyesatkan.
Selain itu, menurutnya JR akan diajukan lantaran hakim tunggal Akhmad Sahyuti dianggap mengesampingkan keterangan saksi fakta dan ahli yang dihadirkan pihak pemohon. Bahkan, keberatan yang disampaikan atas penerapan pasal 216 KUHP di kasus kerumunan Petamburan yang menjerat Habib Rizieq tanpa pasal pun dikesampingkan.
"Apakah boleh menetapkan tersangka pasal 216 tanpa ayat? Apakah tidak dibolehkan, itu kan harus diadili dan harus dipertimbangkan dahulu. Kami tak masalah dia menolak gugatan, tetapi dipertimbangkanlah dengan sempurna segalanya. Padahal persoalan itu materi perkara kami, ini makanya putusan itu jadi sesat," katanya.
"Mungkin minggu-minggu depan karena kami masih mendampingi para tersangka lain, Habib Rizieq saja ditetapkan berapa tersangka kan. Nanti kami uji KUHAP, hakim tunggal mengadili perkara praperadilan karena perkara praperadilan itu adalah final sehingga hakimnya harus majelis supaya ditemukan rasa keadilan," katanya.
Di sisi lain, Kabid Hukum Polda Metro Jaya Kombes Hengki mengatakan putusan tersebut menegaskan apa yang sudah dilakukan penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya terhadap perkara HRS sudah berdasar hukum.
Hal tersebut juga membuktikan keputusan penyidik menjadikan HRS sebagai tersangka sudah memenuhi dua alat bukti yang sah.
"Artinya yang dilakukan penyidik telah memenuhi dua alat bukti yang sah sebagaimana di atur dalam KUHAP Pasal 184," tutupnya.
Untuk itu, penyidik bakal segera menyerahkan berkas perkara HRS ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dengan begitu, JPU dapat segera memeriksa berkas perkara tersebut untuk kemudian dibawa ke persidangan.
"Mengadili, menolak permohonan praperadilan dari pemohon untuk seluruhnya," katanya membacakan amar putusan.
Dalam pertimbangan, hakim menilai rangkaian penyidikan yang dilakukan polisi terkait kerumunan di rumah HRS di Petamburan, Jakarta Pusat, sah. Hakim juga menyebut penyidik sebelum meningkatkan status perkara dari penyelidikan ke penyidikan sudah sesuai aturan.
"Maka permohonan pemohon tidak beralasan menurut hukum dan harus ditolak," lanjutnya.
Diungkapkan Sahyuti, sebelum menetapkan tersangka penyidik telah memperoleh bukti-bukti dan menerima keterangan dari sejumlah ahli. Jadi penyidik Polda Metro Jaya berkesimpulan acara Habib Rizieq di Petamburan melanggar protokol kesehatan COVID-19.
"Berdasarkan hasil interview saksi-saksi bahwa terhadap laporan informasi merupakan suatu pidana melawan hukum, atau dengan tulisan menghasut, melawan kekuasaan umum, agar supaya jangan mau menuruti peraturan UU, atau tidak mematuhi pelanggaran kekarantinaan kesehatan sehingga menyebabkan masalah kedaruratan kesehatan masyarakat. Maka apa yang diajukan permohonan pemohon tidak beralasan, maka ditolak," kata hakim.
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com