Kasus Bansos, KPK Sita Alat Komunikasi dan Dokumen dari Rumah Ortu Kader PDIP

fin.co.id - 13/01/2021, 21:48 WIB

Kasus Bansos, KPK Sita Alat Komunikasi dan Dokumen dari Rumah Ortu Kader PDIP

Pesawat milik maskapai Citilink terdampak abu vulkanik erupsi Gunung Ruang di Bandara Sam Ratuangi, Manado, Sulawesi Utara

JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita alat komunikasi dan sejumlah dokumen penting saat menggeledah rumah di Jalan Raya Hankam Nomor 72 Cipayung, Jakarta Timur dan rumah di Perum Rose Garden Nomor 15, Kota Bekasi, Jawa Barat, pada Selasa (12/1).

Penggeledahan itu dilakukan terkait penyidikan kasus dugaan suap pengadaan bantuan sosial (bansos) Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek yang menjerat mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari P. Batubara.

"Dari proses kegiatan tersebut diamankan alat komunikasi dan juga sejumlah dokumen terkait perkara ini," kata Plt Jubir KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (13/1).

Berdasarkan informasi, salah satu rumah yang digeledah merupakan milik orang tua Wakil Ketua Komisi VIII DPR dari Fraksi PDIP Ihsan Yunus.

Ali menyatakan, tim penyidik akan menganalisis barang-barang tersebut. Nantinya, alat komunikasi dan dokumen tersebut akan menjadi barang bukti dalam proses penyidikan kasus ini.

"Selanjutnya akan dilakukan analisa dan segera dilakukan penyitaan untuk menjadi barang bukti dalam perkara ini," kata Ali.

Diketahui, Komisi VIII DPR memiliki ruang lingkup tugas salah satunya di bidang sosial dengan mitra kerja Kementerian Sosial.

Tak tertutup kemungkinan, tim penyidik akan memeriksa Ihsan Yunus untuk mendalami kasus ini, termasuk mengonfirmasi barang-barang yang telah diamankan tim penyidik.

Diberitakan sebelumnya, KPK menetapkan lima tersangka terkait dugaan suap bansos untuk wilayah Jabodetabek 2020.

Para tersangka antara lain Menteri Sosial Juliari P Batubara serta dua Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso yang diduga sebagai pihak penerima suap.

Selain ketiganya, KPK menetapkan dua pihak swasta yakni Ardian IM dan Harry Sidabuke yang diduga sebagai pemberi suap.

Juliari diduga menerima fee sebesar Rp10 ribu perpaket sembako dari nilai Rp300 ribu. Ia diduga menerima total suap senilai Rp17 miliar.

Kasus ini terungkap melalui operasi tangkap tangan pada 5 Desember 2020 dini hari di beberapa tempat di Jakarta.

Tim penindakan KPK mengamankan uang dengan jumlah sekitar Rp14,5 miliar dalam berbagai pecahan mata uang yaitu sekitar Rp11, 9 miliar, sekitar 171,085 dolar AS (setara Rp2,420 miliar) dan sekitar 23.000 dolar Singapura (setara Rp243 juta).

Atas perbuatannya, Juliari disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Admin
Penulis