JAKARTA - Investor asing yang ingin berinvestasi di Indonesia kini ditetapkan dengan nilai di atas Rp10 miliar. Aturan ini tertuang dalam Rancangan Peraturan Presiden Republik Indonesia tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.
"Penanam modal asing hanya dapat melakukan kegiatan usaha pada usaha besar dengan nilai investasi di atas Rp10 miliar," demikian dikutip dalam draf aturan tersebut, kemarin (12/1).
BACA JUGA: Tengkuzul Geram ke Ruhut: Kalau Anda Kafir Benci Islam Tahan Saja dalam Hatimu
Nilai investasi tersebut belum termasuk tanah dan bangunan tempat usaha. Selain itu, investor asing wajib membuka kegiatan usaha dalam bentuk perseroan terbatas. Kecuali perusahaan start up berbasis teknologi bisa berinvestasi di bawah Rp10 miliar.BACA JUGA: Teddy Gusnaidi: Era SBY Cari Aman, Radikalisme Dibiarkan, Kini Jokowi Bekerja Keras
"Penanaman modal asing di kawasan ekonomi khusus pada bidang usaha rintisan berbasis teknologi dapat melakukan investasi dengan nilai investasi sama atau kurang dari Rp10 miliar," lanjutnya dalam Pasal 7.Disebutkan seluruh bidang usaha terbuka bagi kegiatan penanaman modal. Bidang usaha terbuka terdiri atas bidang usaha prioritas, bidang usaha yang dialokasikan atau kemitraan dengan koperasi dan UMKM, dan bidang usaha dengan persyaratan tertentu.
BACA JUGA: Praperadilan Ditolak, Kuasa Hukum Habib Rizieq Bakal Ajukan Gugatan ke MK
Bidang usaha prioritas tersebut harus memenuhi beberapa kriteria, yakni proyek strategis nasional (PSN), padat modal, padat karya, teknologi tinggi, industri pionir, orientasi ekspor dan substitusi impor, serta orientasi dalam kegiatan penelitian, pengembangan, dan inovasi.BACA JUGA: Politikus PDIP Tolak Divaksin, Denny Siregar: Makin Tua Kayak Anak Kecil, Kalau Mau Maki Dia, Maki Aja
Investor yang menanamkan dananya pada bidang usaha prioritas akan diberikan insentif fiskal dan non fiskal. Beberapa insentif fiskal yang diberikan adalah pengurangan pajak penghasilan badan (tax holiday), pajak penghasilan untuk penanaman modal di bidang-bidang usaha tertentu di daerah-daerah tertentu (tax allowance), serta pembebasan bea masuk atas impor mesin dan barang.Sementara, insentif non fiskal yang akan diberikan, antara lain kemudahan perizinan berusaha, penyediaan infrastruktur pendukung, energi, jaminan ketersediaan bahan baku, keimigrasian, dan ketenagakerjaan.
BACA JUGA: Ada Senpi dalam Penangkapan Suami Nindy Ayunda, Polisi Beber Status Kepemilikannya
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto sebelumnya pernah menyebut sudah ada investor asing yang menyatakan berminat untuk berinvestasi di Sovereign Wealth Fund (SWF). Investor tersebut berasal dari Amerika Serikat dan Jepang, dengan total nilai investasi Rp84 triliun.Saat ini pemerintah masih mengebut penyelesaian Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) turunan Undang-Undang Cipta Kerja yang menjadi dasar pembentukan Lembaga Pengelola Investasi (LPI).
Dengan adanya pembentukan lembaga tersebut, Airlangga berharap bisa menjadi solusi guna mendorong pemulihan ekonomi Indonesia tahuN 2021. "LPI bertujuan mengelola dana investasi yang berasal dari luar negeri dan dari dalam negeri, sebagai sumber pembiayaan dan mengurangi ketergantungan terhadap dana jangka pendek," kata dia. (din/fin)