News . 12/01/2021, 04:35 WIB

Larangan Masuk WNA Diperpanjang

Penulis : Admin
Editor : Admin

JAKARTA - Presiden Joko Widodo memperpanjang larangan masuk Warga Negara Asing (WNA) ke Indonesia hingga 28 Januari 2021. Sebelumnya kebijakan tersebut dimulai pada 1 hingga 14 Januari 2021.

"Presiden menyetujui larangan warga negara asing masuk ke Indonesia diperpanjang. Ini untuk mencegah terjadinya lonjakan penularan Covid-19 ," kata Menko Perekonomian Airlangga Hartarto di Jakarta, Senin (11/1).

Sementara, terkait pembatasan aktivitas, masyarakat tetap dilakukan sesuai jadwal. Selama pembatasan tersebut pemerintah terus akan mendorong operasi yustisi.

Airlangga menegaskan upaya penanganan pandemi COVID-19 tidak akan berhasil apabila masyarakat tidak disiplin protokol kesehatan 3M (Memakai Masker, Mencuci Tangan, Menjaga Jarak).

Sementara itu, Menko Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan memastikan program vaksinasi COVID-19 akan dimulai pada Rabu (13/1). "Mulai hari Rabu nanti, vaksinasi nasional. Saya kira setelah tiga bulan akan kelihatan dampak yang cukup baik," ujar Luhut.

Dia mengingatkan soal pengawasan pelaksanaan tes swab maupun tes cepat (rapid test) antigen. Termasuk soal sarana karantina serta pengetatan pelaksanaan protokol kesehatan.

Dia berharap jika semua upaya dilaksanakan dengan benar, diharapkan penularan COVID-19 bisa terkendali. "Kalau dikerjakan dengan sungguh-sungguh di semua tempat, kita akan bisa melokalisasi COVID-19 ini dengan baik," pungkas Luhut. (rh/fin)

           
© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com