PURBALINGGA - Kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) diberlakukan per 11-25 Januari. Hari pertama ini, pegawai di Pemkab Purbalingga dan jajarannya, kembali menjalani work from home (WFH). Kali ini lebih besar lagi yang “ngantor” di rumah, yaitu 75 persen.
“Jelas, kebijakan ini harus membatasi beberapa kegiatan masyarakat di berbagai sektor. Diantaranya lingkungan kerja/perkantoran, sektor pendidikan, sektor esensial, kegiatan konstruksi, peribadatan, fasilitas umum/sosial budaya dan sektor transportasi,” papar Bupati Purbalingga, Dyah Hayuning Pratiwi SE BEcon MM, Sabtu (9/1) kemarin.
BACA JUGA: Posting Foto Editan Sriwijaya Air Jatuh, Ngabalin Minta Maaf dan Hapus Cuitan
Porsi WFH ini lebih besar dibanding sebelumnya untuk Pemkab Purbalingga yang tadinya 50 persen. Meski begitu, Bupati menekankan kepada para pejabat bahwa WFH jangan disamakan dengan libur kerja.“Kami sudah meminta kepada Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Purbalingga untuk membuat sistem pelaporan kerja selama WFH. Sehingga jika itu tidak bisa terpenuhi, maka ASN yang bersangkutan akan kena punishment,” tegasnya seperti dikutip dari Radar Banyumas (Fajar Indonesia Network Grup).
Harapannya, meski tetap bekerja dari rumah, kinerja para pegawai tidak akan kendor. Mereka tetap bekerja dan sesuai arahan masing- masing pimpinan di OPD bersangkutan. Pelayanan kepada masyarakat harus tetap berjalan dengan baik.
BACA JUGA: Titik Jatuh Sriwijaya Air SJ 182 Ditemukan, Menhub Apresiasi Tim Gabungan Pencarian
“Jika ada yang menyangkut kepentingan pelayanan, saat harus diurus di kantor, maka tidak boleh ada kerumunan tanpa jaga jarak. Prinsipnya protokol kesehatan harus lebih ketat,” tambahnya.Pihaknya juga akan menerjunkan patroli dan pengawasan tim gabungan saat pelaksanaan PPKM ini. Termasuk sampai ke tingkat desa. Karena perayaan seperti hajatan, dan kegiatan masyarakat yang memicu keramaian, dilarang.
“Meski berlangsung 14 hari PPKM, namun dalam sepekan akan kita evaluasi. Hasilnya seperti apa dan seharusnya potensi penularan Covid-19 bisa ditekan. Ini tugas dan peran semua elemen masyarakat. Termasuk optimakan Jogo Tonggo,” tuturnya.
Seperti diberitakan, Pemkab Purbalingga menutup kunjungan wisatawan dari luar daerah dan menutup pedagang di Pasar Hewan yang berasal dari luar Kabupaten Purbalingga. Teknisnya, ada Satgas Covid-19 yang memiliki unsur Sat Pol PP, TNI dan Polri, dan dinas terkait lain. Mereka yang akan ditempatkan di obyek wisata dan Pasar Hewan Purbalingga. Satgas diberi kewenangan untuk menindak, minimal teguran pertama dan jika masih bandel, maka akan langsung dieksekusi, misalnya ditutup usahanya. (amr)