Sriwijaya Air SJ-182 Sudah Berusia 26 Tahun, Masih Layak Terbang?
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) sendiri telah mencabut aturan tentang pembatasan usia pesawat, dan menggantinya dengan aturan baru yang mengembalikan batasan maksimal usia pesawat angkutan niaga sesuai aturan dari pabrikannya.
Kebijakan ini diatur dalam Keputusan Menteri Perhubungan (Kepmenhub) Nomor 115 Tahun 2020 tentang batas usia pesawat udara yang digunakan untuk kegiatan angkutan udara niaga.
Regulasi ini melengkapi peraturan sebelumnya yang tertera dalam Permenhub Nomor 27 Tahun 2020 yang mencabut Permenhub Nomor 155 Tahun 2016 tentang batas usia pesawat udara yang digunakan untuk kegiatan angkutan udara niaga.
"Peraturan Menteru Perhubungan Nomor PM 155 Tahun 2016 tentang Batas Usia Pesawat Udara yang Digunakan untuk Kegiatan Angkutan Udara Niaga (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 93) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku," tulis Pasal 1 Permenhub Nomor 27/2020. (dal/fin)