News . 11/01/2021, 10:54 WIB
JAKARTA-
Sriwijaya Air SJ-182 yang jatuh di perairan Kepulauan Seribu, merupakan tipe Boeing 737-500 yang telah berusia 26 tahun pada 2020
Dikutip flightradar24.com, pesawat ini mempunyai kode tipe B735, mode 8A030B, dengan nomor registrasi PK-CLC.
Boieng 737-500 ini merupakan salah satu model generasi pertama yang dinamakan seri Classic. Selain 737-500, seri Classic lainnya adalah 737-100, 737-200, 737-300, dan 737-400.
Pesawat ini diluncurkan massal pada tahun 1990 dan unit terakhir seri Classic diproduksi pada 9 Desember 1999.
Dilansir situs boeing, Perakitan dua model 737 pertama, 737-100 dan 737-200, dimulai pada tahun 1967. 737-300 pertama diluncurkan dari pabrik pada 17 Januari 1984. Pelanggan pertama adalah USAir (sekarang US Airways) dan Southwest Airlines .
Sementara situs Flightradar24 menjelaskan Boeing 737-500 SJ182 pertama kali mengudara pada Mei 1994. Maka saar ini usia pesawat itu berusia 26 tahun.
Boeing 737-500 merupakan pesawat dengan kapasitas penumpang maksimal 122 orang. Model ini menggunakan mesin CFM56-3B1 dengan propulsi dua turbofan.
Kecepatan maksimal pesawat dengan lebar sayap 28,88 m ini 946 km per jam. Panjang keseluruhan 31,01 meter dan tinggi 11,07 meter
Pesawat ini sudah berganti kepemilikan sebanyak 3 kali. Pertama, pesawat Boeing 737-500 ini dimiliki maskapai asal Amerika Serikat, Continental Air yang dioperasikan perdana pada 31 Mei 1994 dengan kode registrasi N27610.
Kemudian, pesawat ini berpindah kepemilikan oleh United Airlines pada 1 Oktober 2010 dengan kode registrasi yang sama.
Sriwijaya Air sendiri baru menggunakan pesawat ini pada 15 Mei 2012 dengan kode registrasi PK-CLC. Pesawat sudah dinyatakan 'Crashed' usai diduga jatuh di wilayah Kepulauan Seribu.
Sementara itu, Kepala Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) Soerjanto Tjahjono mengatakan umur pesawat dalam penerbangan bukan menjadi masalah. Yang penting pesawat dalam perawatan sesuai standar otoritas penerbangan.
"Berapa pun umurnya, kalau dirawat sesuai regulasi yang berlaku seharusnya tidak ada masalah," ujar Seorjanto di Bandara Internasional Soekarno-Hatta Sabtu (0/1) lalu.
Sementara itu, Direktur Utama Sriwijaya Air, Jefferson Irwin Jauwena, memastikan kondisi pesawat dengan kode penerbangan SJ-182 itu dalam kondisi baik. Pesawat itu sebelumnya juga sudah terbang PP dengan rute Pontianak-Pangkal Pinang sebelumn akhirnya jatuh.
"Kondisinya sehat, sebelumnya juga sudah terbang ke Pontianak PP dengan ke Pangkal Pinang. Ini rute kedua ke Pontianak, jadi harusnya tidak ada masalah," jelas Jefferson
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) sendiri telah mencabut aturan tentang pembatasan usia pesawat, dan menggantinya dengan aturan baru yang mengembalikan batasan maksimal usia pesawat angkutan niaga sesuai aturan dari pabrikannya.
Kebijakan ini diatur dalam Keputusan Menteri Perhubungan (Kepmenhub) Nomor 115 Tahun 2020 tentang batas usia pesawat udara yang digunakan untuk kegiatan angkutan udara niaga.
Regulasi ini melengkapi peraturan sebelumnya yang tertera dalam Permenhub Nomor 27 Tahun 2020 yang mencabut Permenhub Nomor 155 Tahun 2016 tentang batas usia pesawat udara yang digunakan untuk kegiatan angkutan udara niaga.
"Peraturan Menteru Perhubungan Nomor PM 155 Tahun 2016 tentang Batas Usia Pesawat Udara yang Digunakan untuk Kegiatan Angkutan Udara Niaga (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 93) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku," tulis Pasal 1 Permenhub Nomor 27/2020. (dal/fin)