News . 11/01/2021, 03:00 WIB
CIAMIS – Polsek Rancah Polres Ciamis melaksanakan Operasi Yustisi penegakan disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19, Sabtu (9/1/2020). Kegiatan tersebut sesuai Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penegakan Disiplin Menggunakan Masker.
Kapolsek Rancah AKP Alan Dahlan SH mengatakan, operasi yustisi penegakan disiplin menggunakan masker ini dilaksanakan seiring dengan pengetatan pembatasan sosial berskala mikro di wilayah hukum Polsek Rancah. Dengan demikian, diharapkan masyarakat dapat patuh menggunakan masker saat beraktivitas di masa pandemi Covid-19.
Dalam perlaksanaan Operasi Yustisi kali ini, kata AKP Alan, belasan warga terjaring oleh petugas gabungan. Mayoritas warga yang terjaring karena tidak menggunakan masker secara benar. “Sebanyak 11 warga kami berikan tindakan langsung. Di mana empat pelanggar dari mereka kami berikan teguran lisan dan lima orang sanksi sosial dan dua orang sanksi fisik,” lanjutnya.
Surat Edaran ini juga didasarkan atas peningkatan penularan Covid-19 yang masih tinggi ditandai oleh positivity rate, kasus aktif dan penambahan kasus positif di tingkat nasional.
Seluruh pengguna moda transportasi pribadi maupun umum, wajib menjalankan protokol kesehatan antara lain, pertama, setiap individu yang melaksanakan perjalanan orang wajib menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan 3M, yaitu memakai masker, menjaga jarak, dan hindari kerumunan, dan mencuci tangan dengan sabun atau menggunakan hand sanitizer.
Tidak diperkenankan untuk berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan dengan moda transportasi umum.
Tidak diperkenankan untuk makan dan minum sepanjang perjalanan penerbangan bagi perjalanan yang kurang dari 2 jam, kecuali bagi individu yang wajib mengonsumsi obat untuk keselamatan dan kesehatannya.
Untuk perjalanan ke Pulau Bali, pelaku perjalanan dengan moda transportasi udara wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif menggunakan tes RT-PCR paling lama 2 x 24 jam atau rapid test antigen paling lama 1 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan. Sementara untuk pengguna moda transportasi darat atau laut, baik pribadi maupun umum, wajib menunjukkan keterangan hasil negatif menggunakan tes RT-PCR atau nonreaktif rapid test antigen paling lama 3 x 24 jam sebelum keberangkatan.
Untuk perjalanan ke daerah lainnya, pelaku perjalanan dengan moda transportasi udara wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif menggunakan tes RT-PCR paling lama 3 x 24 jam atau rapid test antigen paling lama 2 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan. Sementara untuk pengguna moda transportasi laut, wajib menunjukkan keterangan hasil negatif menggunakan tes RT-PCR atau rapid test antigen paling lama 3 x 24 jam sebelum keberangkatannya.
Bagi siapa pun yang memalsukan keterangan hasil rapid test antigen maupun RT-PCR akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundangan. (isr/snd)
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com