News . 11/01/2021, 10:00 WIB
JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Ferdy Yuman (FY) sebagai tersangka menghalangi proses penyidikan kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi serta menantunya Rezky Herbiyono, dan Direktur PT MIT Hiendra Soenjoto.
Setyo menambahkan, sebagai upaya pencegahan penyebaran covid-19, Feedy akan diisolasi selama 14 hari di rutan KPK C1.
Setyo menjelaskan, Ferdy sempat bekerja sebagai supir Rezky Herbiyono dan keluarganya selama kurun 2017-2019.
Pada Februari 2020, Ferdy diperintah oleh Rezky untuk membuat pernjanjian sewa dengan pemilik rumah di Jalan Simprug Golf 17 Suites 1, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, sekaligus menyerahkan uang penyewaan senilai Rp490 juta secara tunai.
Pada Juni 2020, tim penyidik KPK yang telah melakukan pemantauan datang ke rumah tersebut untuk menangkap Nurhadi dan Rezky.
Saat tim penyidik tiba di lokasi, Ferdy telah menunggu di dalam mobil Toyota Fortuner berwarna hitam dengan plat nomor diduga palsu yang terparkir di luar rumah untuk menjeput Rezky bersama keluarganya.
Tim penyidik kemudian kembali ke rumah tersebut serta menangkap Nurhadi dan Rezky.
Setyo menambahkan, tim penyidik KPK juga telah melakukan upaya penggeledahan di kediaman Ferdy yang berlokasi di Kecamatan Wonocolo, Surabaya, Jawa Timur.
Atas perbuatannya, Ferdy Yuman disangkakan melanggar pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi.
“FY disangkakan melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” jelasnya.
“Semalam tim satgas kami telah menangkap seorang FY,” kata Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango saat dikonfirmasi wartawan, Minggu (10/1).
“Ini warning bagi siapa saja yang melakukan tindakan-tindakan serupa,” kata Nawawi. (riz/gw/fin)
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com