News . 09/01/2021, 10:38 WIB
JAKARTA - Kementerian Agama (Kemenag) melalui Direktorat Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam (Diktis) memastikan, bahwa mahasiswa Perguruan Tinggi Keagamaan Islam (PTKI) akan tetap mendapat keringanan Uang Kuliah Tunggal (UKT) pada 2021.
"Untuk jumlah besaran dan mekanismenya diserahkan kepada Rektor/Ketua PTKIN masing-masing," kata Suyitno, di Jakarta, Jumat (8/1/2021).
"Semoga kita bisa memberikan yang terbaik pada tahun 2021 dan mahasiswa juga harus memahami kondisi PTKIN yang mengalami banyak keterbatasan anggaran," ujarnya.
"Total anggaran yang dibutuhkan saat itu mencapai Rp9,2 miliar," ujar Ruchman.
Selain itu, kata Ruchman, ada 30.235 mahasiswa yang mendapat keringanan berupa pengurangan UKT. Pengurangan itu berbeda-beda, mulai 10 persen hingga 50 persen, bahkan ada yang hingga 100 persen.
"Jumlah total mahasiswa penerima keringanan UKT, baik berupa pengurangan, penundaan, maupun angsuran, adalah 160.757 orang dengan total anggaran Rp54,54 miliar," pungkasnya. (der/fin)
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com