News . 08/01/2021, 11:00 WIB
JAKARTA - Nama-nama calon Kapolri pengganti Jenderal Idham Azis yang muncul saat ini belum final. Semua masih spekulasi. Namun, yang pasti nama calon Kapolri akan diserahkan ke DPR pada Senin (11/1).
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menegaskan nama-nama pengganti Idham Azis yang beredar belakangan masih spekulasi. Semuanya belum final.
"Belum sampai ke mana. Semua nama yang beredar adalah spekulasi. Finalnya diputuskan oleh Kompolnas untuk kemudian diserahkan kepada Presiden (Joko Widodo)," kata mantan Ketua Mahkamah Konstitusi tersebut, Kamis (7/1).
"Dari Presiden ke DPR mungkin tanggal 11/1/2021 sudah diserahkan. Tapi dari Kompolnas atau ke Kompolnas kan kapan-kapan; bisa besok, bisa tanggal 10/1, bisa tanggal 11/1 pagi," terangnya.
Nama yang diputuskan Jokowi akan dikirimkan ke Komisi III DPR untuk pertimbangan. Nama-nama yang belakangan beredar, lanjut Mahfud hanya lempar-lempar bola.
Sementara Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden Donny Gahral Adian menyebutkan ada dua pertimbangan yang terkait calon kapolri yang akan diajukan Jokowi ke DPR.
"Ada faktor objektif yang menjadi pertimbangan presiden.Tapi ada juga faktor subjektif," katanya.
Salah satu faktor subjektif adalah sosok yang pas di hati presiden.
"Karena kapolri baru akan mengemban tugas berat ke depan. Apalagi, dalam tiga tahun mendatang presiden akan fokus ke pemulihan ekonomi," lanjutnya.
"Kita tidak pernah melihat unsur SARA dalam pemilihan Kapolri. Sebab tugas Kapolri hanya untuk negara dan membantu Presiden," katanya.
Menurut mantan pendiri Presidium Alumni 212 ini, selain sosok yang mampu merangkul ulama, calon Kapolri juga diharapkan mampu menjabarkan peran ulama sebagai sebagai pilar kehidupan masyarakat. Selain itu juga mampu meningkatkan moralitas serta menjadi wadah pemersatu umat yang harus bersanding dengan umara (pemimpin), karena keduanya mempunyai peran yang penting dalam dunia ini.
"Yang terpenting mampu menjabarkan peran umara dan ulama agar Indonesia damai, sejuk, dan mampu menjadi bangsa yang hebat ke depannya," katanya.
Sedangkan anggota Komisi III DPR, Arsul Sani menyebut pihaknya dalam hal ini DPR tak bisa mengintervensi pemilihan calon Kapolri. Sebab keputusan menunjuk Kapolri yang baru merupakan hak prerogatif Presiden.
"Kami menunggu saja, itu hak prerogatifnya Presiden. Nanti setelah diputuskan dan dikirim ke DPR baru kita nilai," ujarnya. (gw/fin)
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com