News . 08/01/2021, 09:35 WIB
JAKARTA - Hari ini, Jumat (8/1) terpidana kasus terorisme Abu Bakar Ba'asyir dinyatakan bebas murni. Dia akan menghirup udara bebas setelah menjalani masa hukuman 15 tahun di tahanan LP Gunung Sindur, Bogor, Jawa Barat.
Bebasnya Abu Bakar Ba'asyir harusnya tak perlu dikhawatirkan pemerintah. Sekretaris Umum PP Muhammadiyah Abdul Mu'ti meminta agar pemerintah tak perlu mencurigainya secara berlebihan. Mengingat saat ini usia Abu Bakar Ba'asyir sudah tua dan mungkin akan memimpin sebuah gerakan.
Mu'ti bahkan mendoakan agar Abu Bakar Ba'asyir tetap sehat setelah keluar dari penjara.
"Smg Ustaz Abu Bakar Baasyir senantiasa sehat wal afiat," tutupnya.
"Usia beliau sudah sepuh, biarkan dia menikmati kebebasan layaknya warga negara yang emang baru bebas penjara," katanya.
Pemerintah dan polisi tak boleh memberikan perlakukan yang berbesa terhadap mantan narapidana. Pengawasan juga harus dilakukan dengan memperhatikan hak Ba’asyir sebagai warga negara.
Bahkan menurutnya, Ba'asyir bisa bermanfaat untuk membantu berjalannya program deredekalisasi di Tanah Air. Untuk itu, tidak ada salahnya pemerintah merangkulnya untuk mendapat masukan darinya terkait upaya deradekalisasi.
Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi menegaskan tidak ada pengamanan khusus kepulangan Abu Bakar Ba'asyir ke Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Mukmin, Ngruki, Kabupaten Sukoharjo.
"Tidak ada, biasa saja. Jadi kita gaktur (penegakan dan pengaturan) saja," katanya.
"Karena dari nuwun sewu yang punya hajat atau yang punya rumah dari keluarga sudah membikin maklumat bahwa nanti diimbau untuk tidak datang terkait masyarakat. Jadi itu sudah ada maklumat dari keluarga yang telah diedarkan di media sosial," jelasnya.
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD juga menegaskan tak ada perlakuan khusus pemerintah untuk pembebasan Ba'asyir.
Menurutnya, pembebasan Ba'asyir secara murni merupakan haknya. Sebab Ba'asyir telah menjalani hukuman di balik jeruji selama 15 tahun.
"Itu hak ABB secara hukum untuk bebas murni, sebab dia telah selesai menjalani hukumannya secara penuh," kata mantan Ketua Mahkamah Konstitusi ini.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jabar Imam Suyudi mengatakan pembebasan Ba'asyir itu dipastikan telah sesuai prosedur. Sebab dia telah menjalani vonis 15 tahun dikurangi remisi sebanyak 55 bulan.
"Beliau sudah menjalani pidana secara baik, dan mengikuti semua ketentuan dan prosedur, pelaksanaan pembinaan keamanan di lapas tingkat keamanan maksimum, LP Gunung Sindur, dan hari Jumat akan kami bebaskan," tuturnya.(gw/fin)
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com