News . 08/01/2021, 10:31 WIB
JAKARTA – Instruksi Mendagri tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19 ditujukan kepada seluruh gubernur, bupati dan wali kota. Kepala daerah diminta mengoptimalkan kembali posko satgas Covid-19 sampai dengan tingkat desa.
Inmendagri dikeluarkan menindaklanjuti kebijakan pemerintah dalam pengendalian Covid-19. Di antaranya melalui konsistensi kepatuhan protokol kesehatan dan pengaturan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat.
“Pengaturan pemberlakuan pembatasan ini berlaku mulai 11 sampai 25 Januari, untuk itu para kepala daerah agar melakukan monitoring dan rapat koordinasi secara berkala, harian, mingguan dan bulanan,” Kata Kapuspen Kemendagri Benni Irwan, Kamis (7/1).
“Kalau kita cermati dinamika dan perkembangan yang ada, eskalasi penyebaran Covid-19 kian naik dan belum menunjukkan tren penurunan, maka sangat diperlukan langkah-langkah untuk mengendalikan pandemi ini,” ujarnya.
"Artinya pengalaman yang lalu ini sekarang kita ulangi kembali lewat pembatasan dan kita harapkan prosentasenya bisa lebih besar dibandingkan pada periode September dan November awal. Pada saat itu terjadi penurunan sekitar 20 persen," ujar Doni di Jakarta, Kamis (7/1).
"Diperlukan sebuah cara yang efektif dalam upaya meningkatkan disiplin masyarakat. Kita tidak berharap bahwa pada periode ini kita kehilangan momentum. Januari ini adalah momentum terbaik bagi perkembangan di bidang ekonomi kita," terang Doni.
Dalam hal ini, Satgas Penanganan COVID-19 telah berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri terkait upaya yang segera dan harus di lakukan di seluruh lapisan pemerintah daerah, dengan mengaktifkan kembali posko COVID-19. (khf/fin)
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com