News . 07/01/2021, 19:37 WIB
JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan sejumlah dokumen proyek pekerjaan dan perizinan tempat wisata pada Dinas Pariwisata Kota Batu tahun 2011-2017.
Dokumen-dokumen tersebut ditemukan penyidik saat menggeledah sejumlah kantor dinas di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Batu pada Rabu (6/1).
"Penyidik menemukan dan mengamankan sejumlah dokumen terkait kegiatan proyek-proyek pekerjaan dan juga dokumen perizinan-perizinan tempat wisata pada Dinas Pariwisata Kota Batu kurun waktu tahun 2011-2017," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (7/1).
Ali mengatakan, tim penyidik selanjutnya bakal melakukan analisa dan penyitaan terhadap dokumen-dokumen tersebut.
Diketahui, penggeledahan yang dilakukan di Dinas Pekerjaan Umum, dan Penataan Ruang (PUPR); Dinas Pariwisata; dan Dinas Pendidikan Kota Batu itu berkaitan dengan penyidikan dugaan gratifikasi di Pemerintah Kota Batu pada 2011-2017.
Pada Selasa (5/1), KPK juga telah melakukan pemeriksaan terhadap dua orang saksi atas nama Moh Zaini selaku pemilik PT Gunadharma Anugerah, dan Kristiawan yang merupakan mantan pengurus rumah tangga mantan Wali Kota Batu Eddy Rumpoko.
Sebagai informasi, pada September 2017, penyidik KPK menjerat Wali Kota Batu Eddy Rumpoko dalam operasi tangkap tangan.
Dalam kasus tersebut, Eddy Rumpoko diduga menerima suap senilai Rp500 juta terkait proyek belanja modal dan mesin pengadaan meubelair di Pemerintah Kota Batu Tahun Anggaran 2017 senilai Rp5,26 miliar.
KPK menetapkan dua orang tersangka lain dalam kasus tersebut, yakni Kepala Bagian Unit Layanan Pengadaan Pemerintah Kota Batu Edi Setyawan, dan Filipus Djap yang merupakan Direktur PT Dailbana Prima. (riz/fin)
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com