News . 06/01/2021, 10:00 WIB
JAKARTA - Pemerintah melalui Badan Kepegawaian Negara (BKN) memastikan, bahwa formasi pegawai negeri sipil (PNS) buat guru tetap dibuka. Namun, formasi PNS untuk guru tersebut dibuka secara terbatas dan tidak untuk tahun ini.
Kepala BKN, Bima Haria Wibisana mengatakan, untuk menjamin keberlangsungan pendidikan, formasi pegawai negeri sipil (PNS) buat guru akan tetap dibuka, namun secara terbatas.
"Apa yang dimaksud keberlangsungan pendidikan di sini adalah bahwa di sekolah ini diperlukan posisi manajerial yang harus diisi guru PNS dan untuk itu ke depan pemerintah tetap akan membuka sesuai dengan kebutuhan dari posisi manajerial yang kosong di sekolah," terangnya.
"Tujuannya adalah untuk mengisi kekosongan di daerah-daerah dan menyelesaikan masalah guru honorer yang selama ini selalu diangkat oleh pimpinan daerah kepada kami di pusat," terangnya.
Senada, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) juga memastikan, bakal tetap ada formasi CPNS bagi para guru ke depannya. Kebijakan ini akan sejalan dan saling melengkapi dengan perekrutan PPPK.
Menurut Nadiem, telah terjadi mispersepsi soal tidak adanya formasi CPNS Guru tersebut. Nadiem pun menyebut bahwa persepsi yang beredar selama ini adalah salah dan tidak pernah menjadi kebijakan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).
Terkait rekrutmen 1 juta guru dengan status PPPK, Sekretaris Direktorat Jenderal GTK Kemendikbud Nunuk Suryani menjelaskan, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk mendaftar.
"Misalnya, guru honorer K2 harus masuk dalam database BKN dan guru honorer non-K2 sekolah negeri maupun swasta harus masuk dalam data pokok pendidikan (Dapodik)," jelas Nunuk.
"Contoh, untuk formasi guru SD, maka ijazah yang dibutuhkan adalah pendidikan guru SD. Demikian pula dengan formasi lainnya. Tidak ada kewajiban melampirkan sertifikat pendidik," terangnya.
Nantinya, lanjut Nunuk, setiap Pemerintah Daerah (Pemda) akan mengusulkan kebutuhan PPPK ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB).
"Akibatnya, kekurangan guru PNS yang terjadi selama bertahun-tahun terus diisi oleh guru honorer," ujar Heru.
"Yang pensiun guru Bimbingan Konseling (BK), tapi yang diangkat guru Bahasa Indonesia, akhirnya daerah kelebihan guru Bahasa Indonesia dan kekurangan guru BK. Ditambah lagi rekrutmen PNS guru selama ini terhitung lambat sehingga, kebutuhan guru di daerah terisi oleh guru-guru honorer," tuturnya.
"Kecuali terjadi pertukaran antarguru PNS antara daerah yang dituju dengan daerah asal. Sehingga sesuai dengan kebutuhan masing-masing daerah dan tidak merusak sistem distribusi guru PNS," pungkasnya. (der/fin)
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com