News . 06/01/2021, 08:31 WIB
JAKARTA – Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 yang baru diterbitkan mendapat sejumlah tangapan. Positif. Aturan tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Bukan Pajak (PNBP) ini diapresiasi karena ada pasal yang menggratiskan pembuatan ataupun perpanjangan SIM.
Anggota Komisi V DPR RI Suryadi Jaya Purnama dalam keterangan resminya mengatakan, telah diatur 31 jenis PNBP yang berlaku di lingkungan Kepolisian RI. Dimana salah satu diantaranya adalah pengaturan biaya penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM) yang baru dan perpanjangannya.
Seperti diketahui proses perpanjangan SIM terkadang membutuhkan waktu akibat terjadinya antrean. Hal ini karena pada saat perpanjangan dilakukan tes kesehatan dan pengambilan ulang foto pemilik SIM tersebut untuk dicetak pada SIM yang baru.
“Padahal saat ini banyak sekali orang yang mencari nafkah sebagai pengemudi atau profesi lainnya yang membutuhkan keahlian mengemudi. Dimana orang-orang tersebut biasanya memiliki kondisi ekonomi yang berada pada garis kemiskinan atau rentan miskin, terkhusus bagi orang yang menjadikan sepeda motor sebagai alat produksi,” bebernya.
Misalnya ketika seseorang mengalami kecelakaan yang menyebabkan hilangnya indera penglihatan atau anggota tubuh lainnya yang penting. Atau saat seseorang melakukan pemeriksaan tertentu dan kemudian ditemukan hal-hal yang terkait dengan kehilangan kemampuan mengemudinya.
Sedangkan, kata Suryadi, bagi orang-orang yang tidak mengalami masalah kesehatan yang berpengaruh terhadap kemampuan mengemudi dapat terus memiliki SIM tersebut tanpa harus melewati proses perpanjangan.
Namun demikian, imbuhnya, terbitnya PP Nomor 76 Tahun 2020 untuk saat ini sudah cukup menjadi angin segar bagi masyarakat yang berharap untuk bisa mendapatkan keringanan biaya perpanjangan SIM.
“DPD mengapresiasi Presiden Jokowi yang memungkinkan warga tidak mampu mendapatkan fasilitas negara berupa pengurusan SIM gratis,” katanya.
Hanya saja, ketentuan lebih lanjut mengenai besaran, persyaratan dan tata cara pengenaan layanan gratis harus berdasarkan keputusan Kapolri dan Menteri Keuangan. (khf/fin)
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com