News . 05/01/2021, 01:00 WIB

Warga Keluhkan Pelayanan BPJS Kesehatan

Penulis : Admin
Editor : Admin

POLEWALI - Kenaikan iuran BPJS Kesehatan pertanggal 1 Januari 2021 ternyata tidak berbanding lurus dengan pelayanan BPJS kesehatan selaku lembaga yang diamanatkan oleh Undang-undang Nomor 40 tahun 2004.

BACA JUGA:  Menghitung Hari, Abu Bakar Ba’asyir Bakal Bebas 8 Januari Mendatang

Hal ini dirasakan, warga Desa Sugihwaras Kecamatan Wonomulyo, Kabupaten Polewali Mandar, Iswanto. Ia merasa tidak dilayani dengan baik oleh pihak BPJS Kesehatan, Iswanto menjelaskan lantaran pembatasan sosial yang dilakukan pihak BPJS Kesehatan Polewali akibat mewabahnya virus Covid-19.

BACA JUGA:  Gisel Tersangka, Kak Seto Sarankan Gading Marten Ambil Hak Asuh Gempi, tapi…

Ia pun mendaftarkan kepesertaan dirinya secara online sesuai anjuran BPJS Kesehatan Cabang Polewali. Namun setelah mendaftar online hampir sebulan lalu, kartu JKN miliknya tak kunjung diterbitkan oleh pihak BPJS Kesehatan.

BACA JUGA:  Meski Sudah Terdistribusi, BPOM Ingatkan Vaksin Sinovac Belum Bisa Disuntikkan

"Sudah hampir satu bulan ini pak saya daftar online, kemudian dijanji 14 hari baru aktif, tapi pas saya datang untuk ambil katanya kartunya belum bisa dicetak karena tidak aktif," jelasnya saat ditemui, Senin 4 Januari 2021.

Lebih lanjut, Iswanto mengisahkan bahwa dirinya sebenarnya termasuk masyarakat golongan ekonomi berpenghasilan rendah. Namun karena ingin mendapatkan pelayanan yang baik dan berpartisipasi menyukseskan program JKN pemerintah pusat, ia pun dan keluarga mendaftarkan diri ke BPJS kesehatan.

BACA JUGA:  Kemenkes Optimistis Izin Penggunaan Darurat Vaksin Sinovac Bakal Dikeluarkan dalam Waktu Dekat

"Saya ini masyarakat miskin pak, masyarakat kecil, tapi tolong kami jangan diperlakukan layaknya bukan manusia, tolong pak," harapnya seperti dikutip dari Sulbar Ekspres (Fajar Indonesia Network Grup).

BACA JUGA:  Komnas HAM Targetkan Laporan Penyelidikan Kasus 6 Laskar FPI Disampaikan Dua Pekan Lagi

Terpisah, Kepala Bidang SDM, Umum dan Komunikasi Publik BPJS Kesehatan Cabang Polewali, Imran saat dikonfirmasi menjelaskan hal tersebut dikarenakan adanya miskomunikasi antara BRI dan BPJS Kesehatan sehingga tidak dapat melakukan pembayaran secara autodebet.

"Kita sudah sering koordinasi (dengan pihak BRI) namun masih ada juga yang tidak dilaksanakan," tandasnya. (ali)

           
© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com