News . 05/01/2021, 01:00 WIB
Warga Keluhkan Pelayanan BPJS Kesehatan
Penulis : Admin
Editor : Admin
POLEWALI -
Kenaikan iuran BPJS Kesehatan pertanggal 1 Januari 2021 ternyata tidak berbanding lurus dengan pelayanan BPJS kesehatan selaku lembaga yang diamanatkan oleh Undang-undang Nomor 40 tahun 2004.
Hal ini dirasakan, warga Desa Sugihwaras Kecamatan Wonomulyo, Kabupaten Polewali Mandar, Iswanto. Ia merasa tidak dilayani dengan baik oleh pihak BPJS Kesehatan, Iswanto menjelaskan lantaran pembatasan sosial yang dilakukan pihak BPJS Kesehatan Polewali akibat mewabahnya virus Covid-19.
Ia pun mendaftarkan kepesertaan dirinya secara online sesuai anjuran BPJS Kesehatan Cabang Polewali. Namun setelah mendaftar online hampir sebulan lalu, kartu JKN miliknya tak kunjung diterbitkan oleh pihak BPJS Kesehatan.
"Sudah hampir satu bulan ini pak saya daftar online, kemudian dijanji 14 hari baru aktif, tapi pas saya datang untuk ambil katanya kartunya belum bisa dicetak karena tidak aktif," jelasnya saat ditemui, Senin 4 Januari 2021.
Lebih lanjut, Iswanto mengisahkan bahwa dirinya sebenarnya termasuk masyarakat golongan ekonomi berpenghasilan rendah. Namun karena ingin mendapatkan pelayanan yang baik dan berpartisipasi menyukseskan program JKN pemerintah pusat, ia pun dan keluarga mendaftarkan diri ke BPJS kesehatan.
"Saya ini masyarakat miskin pak, masyarakat kecil, tapi tolong kami jangan diperlakukan layaknya bukan manusia, tolong pak," harapnya seperti dikutip dari Sulbar Ekspres (Fajar Indonesia Network Grup).
Terpisah, Kepala Bidang SDM, Umum dan Komunikasi Publik BPJS Kesehatan Cabang Polewali, Imran saat dikonfirmasi menjelaskan hal tersebut dikarenakan adanya miskomunikasi antara BRI dan BPJS Kesehatan sehingga tidak dapat melakukan pembayaran secara autodebet.
"Kita sudah sering koordinasi (dengan pihak BRI) namun masih ada juga yang tidak dilaksanakan," tandasnya. (ali)