Madrasah Tak Siap Gelar PTM

fin.co.id - 05/01/2021, 11:31 WIB

Madrasah Tak Siap Gelar PTM

Pesawat milik maskapai Citilink terdampak abu vulkanik erupsi Gunung Ruang di Bandara Sam Ratuangi, Manado, Sulawesi Utara

JAKARTA - Kementerian Agama (Kemenag) menyatakan, sebanyak 85 persen madrasah di Indonesia mengaku tidak bersedia menjalankan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) pada Januari 2021.

Dirjen Pendidikan Islam Kementerian Agama (Kemenag) Ali Ramdani mengatakan, meski pemerintah memperbolehkan satuan pendidikan menggelar PTM pada Januari 2021. Namun, sebagian besar Madrasah ternyata memilih menunda PTM.

BACA JUGA:  Ganjar Pranowo Imbau Warga Jateng Waspada Hoaks Soal Vaksinasi Covid-19

"85 persen madrasah mengaku tidak siap menggelar PTM. Jadi, kesediaannya mereka (madrasah) untuk membuka (sekolah) itu kecil cumaa 15 persen," kata Dhani di Jakarta, Senin (4/1/2021).

Kendati demikian, kata Ali, sebenarnya madrasah sudah sangat siap menjalankan PTM. Namun, ketika ditanya terkait kesiapan untuk kembali menggelar PTM pada Januari ini, Mayoritas Madrasah belum siap.

"Ketika ditanya siap, ya siap. Tapi kalau ditanya anda mau buka, mereka bilang pikir-pikir dulu," ujarnya.

BACA JUGA:  Moeldoko Pastikan Vaksinasi terhadap Jokowi Tidak Akan Dibedakan

Ali menuturkan, keputusan yang diambil pihak Madrasah tersebut, untuk mengedapankan keselamatan warga pendidikan. Menurutnya, Madrasah dalam hal ini tidak mau mengambil risiko di tengah pandemi covid-19 yang masih berlangsung.

"Pilihan paling baik di madarasah itu, kita tetap menggunakan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ)," imbuhnya.

Melihat kondisi yang belum kondusif, pemerintah nampaknya bakal mengevaluasi implementasi Surat Keputusan Bersama (SKB) Empat Menteri tentang Pembelajaran Tatap Muka (PTM) Januari 2021.

BACA JUGA:  Kemenkes Optimistis Izin Penggunaan Darurat Vaksin Sinovac Bakal Dikeluarkan dalam Waktu Dekat

"Kalau melihat kondisi peningkatan covid-19 ini, kita juga khawatir kalau kita serta merta membuka sekolah," kata Deputi Bidang Koordinasi Pendidikan dan Agama, Kemenko PMK, Agus Sartono.

Agus memperkirakan, rapat lintas kementerian itu rencananya digelar dalam satu minggu kedepan. "Selasa (5 Januari) atau Rabu (6 Januari) akan membahas lintas kementerian tentang bagaimana perkembangan implementasi SKB 4 Menteri ini," ujarnya.

Agus menuturkan, pemerintah tidak ingin PTM malah menjadi 'bumerang' bagi dunia pendidikan di Indonesia. Menurutnya, PTM dikhawatirkan justru malah memunculkan klaster covid-19 di satuan pendidikan.

BACA JUGA:  Sebelum Meninggal, Politisi PAN Ali Taher Sempat Diduga Positif Covid-19

"Pemerintah bakal mengecek kembali bagaimana kesiapan satuan pendidikan, baik di sekolah maupun madrasah," ucapnya.

Plt Sekretaris Jenderal Kemendikbud, Ainun Na’im menegaskan, bahwa pemberian izin pelaksanaan PTM di satuan pendidikan dilakukan oleh pemerintah daerah, kantor wilayah Kementerian Agama provinsi, dan/atau kantor Kementerian Agama kabupaten/kota sesuai kewenangannya.

Menurutnya, pemberian izin PTM juga dapat dilakukan secara serentak dalam satu wilayah provinsi/kabupaten/kota atau bertahap per wilayah kecamatan/desa/kelurahan.

"Pemerintah daerah sebagai pihak yang paling memahami kebutuhan dan kapasitas wilayah masing-masing memiliki kewenangan penuh untuk mengambil kebijakan," kata Ainun.

BACA JUGA:  Gisel Tersangka, Kak Seto Sarankan Gading Marten Ambil Hak Asuh Gempi, tapi…

Ainun menyebutkan, terdapat beberapa poin utama dalam SKB empat menteri tersebut. Pertama, keputusan membuka sekolah harus mendapat persetujuan bukan hanya dari pemerintah daerah tetapi juga dari pihak sekolah dan komite sekolah yang merupakan perwakilan dari orang tua murid.

"PTM sifatnya diperbolehkan, tidak diwajibkan, sehingga keputusan akhir tetap ada di orang tua. Jika orang tua belum nyaman maka siswa dapat melanjutkan proses belajar dari rumah," terangnya.

Pada prinsipnya, kata Ainun, kebijakan pendidikan di masa pandemi tetap harus dijunjung. Pertama, memastikan kesehatan dan keselamatan peserta didik, pendidik, tenaga kependidikan, keluarga, dan masyarakat sebagai prioritas utama. Kedua, memperhatikan tumbuh kembang peserta didik dan kondisi psikososial seluruh insan pendidikan.

"Pemerintah akan senantiasa memantau dan mengevaluasi situasi pandemi agar proses dan manfaat pembelajaran tetap dapat berlangsung," pungkasnya. (der/fin)

Admin
Penulis