News . 04/01/2021, 16:25 WIB

HRS Klaim Hanya Undang 17 Orang pada Pernikahan Putrinya

Penulis : Admin
Editor : Admin

JAKARTA - Kuasa Hukum Habib Rizieq Shihab (HRS) Muhammad Kamil Pasha mengklaim kliennya hanya membuat undangan terbatas terkait acara pernikahan putri HRS Syarifah Najwa Shihab. Bahkan, undangan yang berhasil terkirim ke tamu hanya sebanyak 17 buah.

"Terkait pernikahan tersebut, pemohon dan keluarga hanya membuat undangan terbatas, dan yang terkirim hanya lah 17 undangan," kata Kamil saat membacakan permohonan praperadilan di PN Jakarta Selatan, Senin (4/1).

Kasus kerumunan massa yang terjadi di Petamburan, Jakarta Pusat, pertengahan November 2020 lalu, menyebabkan Rizieq menjadi tersangka.

Selain pernikahan sang anak, DPP Front Pembela Islam (FPI) juga menggelar peringatan Maulid Nabi di lokasi dan hari yang sama.

Ia ditetapkan sebagai tersangka dugaan pelanggaran protokol kesehatan oleh Polda Metro Jaya atas acara yang mengundang kerumunan massa itu.

Kamil beralasan, kedua acara tersebut digelar lantaran telah mendapat persetujuan dari Kantor Urusan Agama (KUA) Tanah Abang dan Wali Kota Jakarta Pusat.

"Bahwa acara pernikahan tersebut disetujui dan dihadiri oleh pihak KUA Tanah Abang, serta acara maulid diketahui, dan disetujui oleh pihak Wali Kota Administrasi Jakarta Pusat," ujar Kamil.

Namun, kata Kamil, tanpa disangka-sangka banyak umat yang hadir, dikarenakan kerinduan terhadap Rizieq yang belum lama kembali ke tanah air.

"Mekipun begitu, pihak DPP Front Pembela Islam tetap meminta kepada umat yang terlanjur hadir untuk menerapkan protokol kesehatan, memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak," jelas dia.

Diketahui, penyidik Polda Metro Jaya telah menetapkan Rizieq dan lima orang lainnya sebagai tersangka dalam perkara dugaan pelanggaran protokol kesehatan dalam kerumunan massa yang terjadi Petamburan, Jakarta Pusat, pada Sabtu 14 Oktober 2020 lalu.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan selain Rizieq ada lima orang lainnya yang turut ditetapkan sebagai tersangka dengan perannya masing-masing.

“Ada enam yang ditetapkan sebagai tersangka, pertama penyelenggara saudara MRS di Pasal 160 dan 216 KUHP, kedua ketua panitia saudara HU, sekretaris panitia saudara A, keempat MS penanggung jawab, kelima SL itu penanggung jawab acara dan HI kepala seksi acara,” kata Yusri di Mapolda Metro Jaya, Rabu (9/12).

Lebih lanjut, Yusri juga mengatakan tidak tertutup kemungkinan jumlah tersangka bertambah seiring dengan berjalannya proses penyidikan terhadap kasus tersebut.

“Enam orang dari saksi menjadi tersangka. Kita masih menunggu yang lain,” tambahnya. (riz/fin)

           
© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com