News . 02/01/2021, 01:00 WIB
JAKARTA - Komisi X DPR memastikan bakal merevisi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) pada tahun ini.
Ketua Komisi X DPR Syaiful Huda mengatakan, dalam revisi nanti, rencananya aturan lain yang berkaitan dengan pendidikan juga akan digabungkan dalam Undang-undang Sisdiknas.
"Tahun 2021 kami akan merevisi Undang-Undang Sisdiknas Nomor 20 tahun 2003. Dalam revisi nanti, sejumlah regulasi pendidikan bakal digabungkan ke dalam UU Sisdiknas" kata Huda di Jakarta, Jumat (1/1).
"Kami tidak menggunakan istilah omnibus law tapi lebih kepada ingin ada regulasi yang hanya ada satu regulasi yang memayungi seluruh sistem pendidikan nasional," terangnya.
Menurut Huda, pendidikan seharusnya dimasukan dalam visi negara, melainkan bukan pemerintah. Sehingga, ketika terjadi perubahan rezim pemerintahan, tidak terjadi pula pergantian kebijakan pendidikan.
Terlebih Huda menilai, peta jalan pendidikan yang dirancang Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) masih sebatas rencana strategis. Belum ada memenuhi berbagai konteks regulasi. Artinya belum memenuhi berbagai substansi filosofis.
"Belum memenuhi berbagai konteks regulasi, belum memenuhi berbagai prasyarat ketika peta jalan ini dianggap sebagai peta jalan pendidikan nasional," katanya.
Jika rancangan masih pada level strategis, kata Huda, peta jalan itu diyakini hanya akan berjalan selama lima tahun. Sebab, hal itu tentu masih terbuka untuk dilakukan perdebatan uji publik dan seterusnya.
Kemendikbud tengah merancang peta jalan pendidikan hingga 2035. Hingga kini, peta jalan yang digaungkan Mendikbud Nadiem Makarim itu belum juga rampung.
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim mengusulkan peta jalan pendidikan bisa dikukuhkan dalam bentuk peraturan presiden (Perpres). Ada sejumlah alasan yang mendasari usulan tersebut.
"Setelah mendapat masukan dari semua pihak, memang objek utama kami adalah memasukkan konsep-konsep tersebut dan mengabadikannya melalui revisi UU Sistem Pendidikan Nasional. Namun itu akan makan waktu seperti sekarang," kata Nadiem.
Untuk menyusun revisi itu, Nadiem mengaku sudah bertemu berbagai pihak dan mencari masukan terkait peta jalan pendidikan. Termasuk dengan Komisi X DPR RI, Muhammadiyah, NU, BSNP, perwakilan industri dan sektor swasta, PGI, IGI, perkumpulan disabilitas, hingga organisasi multi-lateral seperti bank dunia.
Dengan masukan-masukan tersebut, Nadiem berharap peta jalan pendidikan yang disusun bisa segera dikukuhkan menjadi Perpres. Sehingga, saat revisi UU Sisdiknas dibahas, hal ini akan memberikan kekuatan lebih.
"Walau objek utama diundangkan lewat Sisdiknas, tapi kami usulkan Perpres untuk menguatkan peta jalan pendidikan, terutama untuk koordinasi lintas kementerian dan Pemda," ujarnya.
Sementara itu, Ketua bidang Pendidikan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Hanief Saha Ghofur menyebut, ada beberapa hal dalam UU Sisdiknas yang tidak relevan lagi digunakan saat ini.
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com