News . 02/01/2021, 04:35 WIB
JAKARTA - FPI resmi berganti baju. FPI bukan lagi Front Pembela Islam yang telah dibubarkan dan dilarang pemerintah. Kini FPI adalah Front Persatuan Islam.
Kuasa hukum FPI Aziz Yanuar mengatakan FPI baru dideklarasikan oleh para pentulan FPI lama. Namun, FPI (Front Persatuan Islam) kali ini akan mengganti simbol dan logonya.
"Nanti ada simbol dan logonya menyusul," katanya, Jumat (1/1).
Dia mengatakan, silakan saja pemerintah membubarkan FPI. Namun, baginya kebenaran dan keadilan tidak akan pernah bubar.
Dia juga menjelaskan, bekas sekretariat FPI di Petamburan, Jakarta Pusat, akan dijadikan markas anggota Front Persatuan Islam. Terkait dengan kegiatan, masih belum ada aktivitas.
"Lagi kosong, nanti kita buat aktivitas Front Persatuan Islam insya Allah. Insya Allah (jadi markas FPI)," pungkasnya.
"Tidak (mendaftar), itu cuma buang-buang energi," ujarnya.
Menurutnya, organisasi masyarakat (ormas) yang tidak memiliki surat keterangan terdaftar (SKT) tidak mungkin akan dinyatakan terlarang. Terlebih tidak ada keharusan untuk melakukan pendaftaran.
"Karena menurut aturan hukum tidak wajib," katanya.
Sementara ditambahkan aziz, menurut Mahkamah yang menjadi prinsip pokok bagi ormas yang tidak berbadan hukum, dapat mendaftarkan diri kepada instansi pemerintah yang bertanggung jawab untuk itu dan dapat pula tidak mendaftarkan diri.
Menanggapi berdirinya kembali FPI dengan perbedaan istilah, Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Mahfud MD, tak mempermasalahkannya. Hanya dia mengingatkan pendirian Front Persatuan Islam tidak melanggar hukum.
Menurutnya, pendirian Front Persatuan Islam tidak ada bedanya dengan organisasi massa pada pemerintahan masa lalu. Sepertinya halnya pembubaran organisasi Masyumi.
"Nahdlatul Ulama (NU) pernah pecah dan pernah melahirkan KPP-NU juga tidak ditindak sampai bubar sendiri," lanjutnya.
Ditegaskannya, secara hukum dan konstitusi, tidak ada yang bisa melarang orang untuk berserikat dan berkumpul.
"Itu tak menjadi masalah asalkan tidak melanggar hukum dan menganggu ketentraman dan ketertiban umum. Secara hukum alam, yang bagus akan tumbuh, yang tidak bagus akan layu baik yang lama maupun yang baru," ujarnya.
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com