News . 31/12/2020, 08:00 WIB
JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan serta Badan Kepegawaian Negara (BKN) memutuskan, untuk tidak membuka formasi calon pegawai negeri sipil (CPNS) untuk posisi guru pada 2021.
Kepala Badan Kepegawaian Negara Bima Haria Wibisana menyatakan, bahwa pemerintah hanya berencana membuka 1 juta formasi guru berstatus pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) pada 2021.
"Ke depan mungkin kami tidak akan menerima guru dengan status CPNS, tapi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja," kata Bima di Jakarta, Rabu (30/12).
"Karena kalau PNS, setelah mereka bertugas empat sampai lima tahun, biasanya mereka ingin pindah lokasi dan itu menghancurkan kemudian sistem distribusi guru secara nasional," ungkapnya.
Selama 20 tahun itu juga, kata Bima, BKN berupaya keras menyelesaikan persoalan distribusi guru tersebut. Tapi, penyelesaiannya tidak pernah berhasil, karena formasi CPNS untuk guru masih terus saja dibuka.
Bima menjelaskan, bahwa PPPK dan PNS setara dari segi jabatan. Perbedaan kedua aparatur sipil negara (ASN) itu hanya soal ada atau tidaknya fasilitas tunjangan pensiun.
"Setara, hanya bedanya kalau PNS mendapatkan (tunjangan) pensiun, PPPK tidak mendapatkan (tunjangan) pensiun," terangnya.
Namun, lanjut Bima, BKN juga tengah mengupayakan untuk membicarakan persoalan itu kepada PT Taspen. Harapannya, PPPK pun bisa menerima tunjangan pensiun seperti PNS.
Menanggapi kebijakan itu, Perhimpunan untuk Pendidikan dan Guru (P2G) menilai, bahwa rencana pemerintah meniadakan rekrutmen guru PNS mulai 2021 berpotensi menyalahi aturan. Khususnya, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
"Dalam UU tersebut disebutkan, ada dua macam kategori ASN, yakni PNS dan PPPK. Jika pemerintah pusat hanya membuka PPPK, maka kami memertanyakan mengenai nasib rekrutmen guru PNS," kata Kabid Advokasi Guru P2G Iman Z Haeri.
"Ini keputusan yang sangat tidak berkeadilan dan melukai para guru honorer dan calon guru," ujarnya.
Menurut Iman, selain berpotensi menyalahi UU ASN, P2G menilai ada dugaan kuat pemerintah pusat ingin lepas tanggung jawab dari kewajiban untuk mensejahterakan guru.
"Mana ada guru PNS bergaji Rp500 - Rp800 ribu per bulan, seperti yang dialami guru honorer bertahun-tahun. Ya jelas saja, para guru honorer dan calon guru bermimpi menjadi PNS sebab kesejahteraan dan masa tuanya dijamin negara," tuturnya.
"Tapi jika keputusan tersebut bersifat permanen, dimulai 2021 sampai tahun-tahun berikutnya negara tak lagi membuka rekrutmen Guru PNS, di sini letak masalahnya," kata Koordinator Nasional P2G Satriwan Salim.
Satriwan meminta, pemerintah tidak menutup mata tentang fakta tingginya animo anak-anak bangsa menjadi guru PNS. Apalagi, para guru honorer, yang sudah mengabdi lama di sekolah dan mendidik anak bangsa.
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com