"Seharusnya, mekanisme penjatuhan sanksi termasuk berupa pembubaran terhadap organisasi, dilakukan melalui mekanisme peradilan. Hal ini mengingat bahwa, pada dasarnya, setiap kesalahan subjek hukum harus dibuktikan terlebih dahulu di hadapan pengadilan sebelum subjek hukum tersebut dijatuhi sanksi," tutur koalisi.
Koalisi menilai, organisasi yang melakukan kekerasan, vigilantisme, maupun provokasi kebencian, perlu diatasi untuk setiap tindakannya dengan tegas dan konsisten.
"Pembubaran seperti ini secara jangka panjang tidak efektif untuk mengatasi kekerasan sipil, provokasi kebencian dan sebagainya, bahkan menggerogoti sendi-sendi demokrasi Indonesia. Mungkin justru akan membuat bom waktu," ucap koalisi. (riz/fin)