Sedang imbas hadirnya Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 membuat Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa) menjadi Badan Hukum yang didirikan oleh desa dan/atau bersama desa-desa. Kedudukan BUM Desa sebagai badan hukum diperoleh dan berlaku sejak Peraturan Desa atau Peraturan Bersama Kepala Desa diundangkan.
Kedudukan badan hukum Unit Usaha BUM Desa terpisah dari BUM Desa dan mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan. Organisasi Pengelola BUM Desa terpisah dari pemerintah Desa.
Olehnya, Kemendes PDTT pun menggenjot soal Rancangan Peraturan Pemerintah sebagai pijakan hukum. Saat RPP Bumdes sudah ditayangkan di situs turunan UU No 11/2020 tentang Cipta Kerja. Konsultasi publik telah dilakukan dari Aceh sampaiPapua.
"Harmonisasi antar kementerian dan lembaga sedang dilaksanakan," kata Gus Menteri.
Dalam kesempatan tersebut, Abdul Halim kembali mengingatkan, penggunaan dan desa tidak boleh dipihak ketigakan. Bahkan, ke depan sistem pengawasan bakal semakin diperketat.
"Kita terus kawal. Bahkan ke depan akan kita kawal agar dana desa ini bagaimana bisa lebih efektif lagi," tuntasnya.(rls/fin)