News . 29/12/2020, 09:35 WIB
Wakil Ketua Komnas HAM Amiruddin Al Rahab menyebut, pihaknya juga telah memeriksa anggota kepolisian yang bertugas saat peristiwa tersebut.
"Komnas HAM memeriksa saksi-saksi, baik dari FPI, petugas polisi di lapangan dan saksi dari kalangan masyarakat yang melihat peristiwa tersebut," katanya.
Pemeriksaan dilakukan untuk mencocokkan keterangan kedua pihak pada waktu yang sama di lokasi yang berbeda.
Namun, semua informasi yang didapatkan dari pemeriksaan saksi-saksi tersebut masih perlu diperdalam lagi. Tim juga masih berdiskusi mengenai pemeriksaan, apakah sudah cukup atau harus diulang.
Terkait temuan-temuan tersebut, Pemerintah menegaskan tak akan membentuk tim gabungan pencari fakta (TGPF).
"Pemerintah memang tidak akan membentuk TGPF tentang itu. Karena apa? Menurut hukum, pelanggaran HAM seperti itu, menurut UU No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM, itu urusan Komnas HAM," kata Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD.
Pemerintah, lebih memercayakan proses investigasi kasus tersebut kepada Komnas HAM. Karena itu, dia mendorong Komnas HAM bekerja semaksimal mungkin mengusut kasus ini.
"Saya sudah ketemu dengan Komnas HAM. Sehingga kita katakan ayo Komnas HAM, Anda bekerja apa saja, silakan selidiki. Kami tidak akan mempengaruhi, tidak akan intervensi. Nanti kita 'follow up'. Kalau Anda perlu pengawalan dari polisi, kami bantu, begitu," ungkapnya.
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi ini juga menegaskan pemerintah juga akan bertindak. Jika proses investigasi Komnas HAM menyatakan terdapat pelanggaran dalam kasus tewasnya enam laskar FPI itu.
"Tewasnya enam laskar itu kita akan selesaikan. Kalau itu ada pelanggaran HAM dari polisi, kami akan selesaikan. Tapi, pemerintah memang tidak akan bentuk TGPF," tegasnya.(gw/fin)
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com