News . 28/12/2020, 09:50 WIB
Mobil yang dikemudikan HRH itu kemudian menabrak mobil milik ICH hingga hilang kendali. Mobil ICH meluncur ke jalur yang berlawanan arah dan menabrak tiga motor. Hal serupa juga terbukti dari rekaman closed-circuit television (CCTV) di sekitar lokasi.
Meski demikian, Sambodo mengatakan peristiwa penyerempetan tersebut terjadi karena ada kasus pemukulan oleh Aiptu ICH sebelumnya.
"Tersangka (HRH) kemudian mengejar IC dan bermaksud memotong laju kendaraannya," ujar Sambodo.
Tersangka disangkakan Pasal 311 ayat 5 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Dengan pidana penjara maksimal 12 tahun dan atau denda Rp24 juta.(gw/fin)
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com