News . 28/12/2020, 09:50 WIB

Polisi Penabrak Harus Jadi Tersangka

Penulis : Admin
Editor : Admin

Mobil yang dikemudikan HRH itu kemudian menabrak mobil milik ICH hingga hilang kendali. Mobil ICH meluncur ke jalur yang berlawanan arah dan menabrak tiga motor. Hal serupa juga terbukti dari rekaman closed-circuit television (CCTV) di sekitar lokasi.

Meski demikian, Sambodo mengatakan peristiwa penyerempetan tersebut terjadi karena ada kasus pemukulan oleh Aiptu ICH sebelumnya.

BACA JUGA:  Tim Penyelidikan Komnas HAM Periksa Senpi dan Sajam dalam Bentrokan Polisi-Laskar FPI

Dalam pemeriksaan, HRH mengaku dipukul Aiptu ICH di belokan Mampang, Jakarta Selatan. Awalnya, Aiptu ICH memotong laju mobil HRH di Mampang. Keduanya cekcok, ICH memukul HRH. Setelah memukul, Aiptu IC disebut segera pergi dari lokasi.

"Tersangka (HRH) kemudian mengejar IC dan bermaksud memotong laju kendaraannya," ujar Sambodo.

Tersangka disangkakan Pasal 311 ayat 5 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Dengan pidana penjara maksimal 12 tahun dan atau denda Rp24 juta.(gw/fin)

           
© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com