News . 26/12/2020, 12:35 WIB
JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Agama (Kemenag) memastikan, bahwa kartu penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) guru Pendidikan Agama Islam (PAI) bukan PNS atau Honorer sudah bisa dicetak.
Direktur Pendidikan Agama Islam (PAI) pada Sekolah, Rohmat Mulyana menyatakan, bahwa para penerima BSU guru PAI Bukan PNS sudah bisa mempersiapkan tahapan proses pencairannya.
"Tombol cetak Kartu BSU sudah kami buka pada 23 Desember 2020 pukul 08.00 WIB," ujar Rohmat di Jakarta, Jumat (25/12).
Rohmat menyebut, besaran dana BSU untuk setiap guru PAI Bukan PNS sebesar Rp1,8 juta. Dana BSU ini dikenakan potongan pajak sebesar 6%. Sedangkan BSU Guru PAI bukan PNS yang proses pencairannya melalui rekening penerima selain BTN, akan dikenakan biaya kliring sebesar dua ribu sembilan ratus rupiah.
Kasubdit PAI pada Perguruan Tinggi Umum, Nurul Huda menambahkan, bahwa informasi rekening GPAI yang ditransfer BSU, dapat dilihat di Kartu BSU pada Fitur ‘Data Rekening’ akun SIAGA guru masing-masing.
"Dana BSU guru PAI bukan PNS yang dibuatkan rekening baru, baik BTN maupun BRI Syariah, dapat diambil mulai 29 Desember 2020 sampai 30 Juni 2021," pungkasnya. (der/fin)
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com