Dilaporkan ke Bareskrim, Stafsus Menkeu Nasihati Said Didu: Sebaik-baiknya Komentar adalah Berhati-hati

fin.co.id - 24/12/2020, 13:34 WIB

Dilaporkan ke Bareskrim, Stafsus Menkeu Nasihati Said Didu: Sebaik-baiknya Komentar adalah Berhati-hati

Pesawat milik maskapai Citilink terdampak abu vulkanik erupsi Gunung Ruang di Bandara Sam Ratuangi, Manado, Sulawesi Utara

JAKARTA - Mantan Sekretaris Menteri BUMN Muhammad Said Didu tengah tersandung perkara akibat cuitannya melalui akun Twitter @msaid_didu.

Said Didu dilaporkan Ketua Pimpinan Anak Cabang Ansor Jagakarsa Wawan ke Bareskrim Polri atas cuitan yang dinilai menghina Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.

Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo pun menasihati Said Didu. Ia menyeru kepada Said Didu untuk berhati-hati dalam berkomentar.

"Om @msaid_didu saya berusaha punya surplus empati pada Anda. Kenapa saya kerap sempatkan merepson twit Anda? Ya karena ada potensi salah tafsir & benci. Maka, sebaik-baiknya berkomentar adalah berhati-hati. Jika sdh diniatkan, ya mari pahami konsekuensinya. Doa saya buat Anda," ujar Yustinus melalui akun Twitter @prastow, dilihat Kamis (24/12).

https://twitter.com/prastow/status/1341948487751983105

Meski begitu, Yustinus mengakui, Said Didu merupakan salah satu sahabat yang ia hormati terlepas dari perbedaan pendapat.

Menurutnya, komitmen serta kecintaan dirinya bersama Said Didu terhadap NKRI melampaui segala perbedaan tersebut.

"Terlepas dari dinamika dan kadang berbeda pendapat atas suatu peristiwa atau kebijakan, Pak @msaid_didu adalah sahabat yang saya hormati. Komitmen dan kecintaan kami pada NKRI melampaui semua perbedaan dan riak. Salam sehat penuh hormat," tulisnya menambahkan.

https://twitter.com/prastow/status/1341966277284225024

Diketahui, Said Didu dilaporkan oleh ke Bareskrim Polri atas cuitan yang berbunyi, “Terima kasih atas penjelasan mas Qodari. Akhirnya kami tahu bahwa Bpk Presiden inginkan Menag utk “menggebuk” islam. Sekali lagi terima kasih.”

Wawan mengungkapkan laporan tersebut telah diterima polisi dengan nomor LP/B/0719/XII/2020/BARESKRIM tertanggal 23 Desember 2020.

Pelaporan dilayangkan lantaran Wawan menilai pernyataan Said terlalu menghakimi Ketua Umum GP Anshor Yaqut Cholil Qoumas. (riz/fin)

Admin
Penulis