JAKARTA - Mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari P. Batubara membantah dugaan keterlibatan putra sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi) Gibran Rakabuming Raka dalam sengkarut pengadaan bansos Covid-19 di Kementerian Sosial.
Menurut Juliari, informasi keterlibatan Gibran dalam kasus suap tersebut tidak benar.
"Berita tidak benar. Itu tidak benar (Gibran terlibat dugaan korupsi bansos)," ujar Juliari Hal usai menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka kasus dugaan suap pengadaan bansos di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (23/12) malam.
Meski begitu, Bendahara Umum PDI Perjuangan (PDIP) itu tak memberi keterangan lebih jauh perihal bantahan keterlibatan Gibran.
Juliari langsung masuk ke mobil tahanan KPK untuk kembali ke Rutan Pomdam Jaya Guntur.
Nama Gibran sebelumnya mencuat dalam investigasi Majalah Tempo.
Wali Kota Solo terpilih itu disebut merekomendasikan PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) untuk pengadaan tas bansos.
Padahal semula proyek pengadaan tas tersebut ditujukan untuk perusahaan kecil dan menengah.
Sebelumnya, Gibran Rakabuming Raka juga membantah telah merekomendasikan PT Sritex untuk mendapat proyek pengadaan goodie bag bansos sembako Covid-19 di Kementerian Sosial.
"Enggak pernah seperti itu, itu berita yang tidak benar," kata Gibran, Senin (21/12).
Gibran mempersilakan para pihak yang tidak percaya akan hal tersebut untuk menelusurinya ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) maupun PT Sritex.
"Ya nanti silakan aja dikroscek ke KPK, kroscek ke Sritex, kayaknya pihak Sritex juga sudah mengeluarkan statment," katanya.
Dalam perkara ini, KPK menetapkan lima tersangka terkait dugaan suap bansos untuk wilayah Jabodetabek 2020.
Para tersangka antara lain Menteri Sosial Juliari P Batubara serta dua Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso yang diduga sebagai pihak penerima suap.
Selain ketiganya, KPK menetapkan dua pihak swasta yakni Ardian IM dan Harry Sidabuke yang diduga sebagai pemberi suap.