JAKARTA - Masyarakat diminta mempercayakan keamanan dan kehalalan vaksin COVID-19 kepada Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan Majelis Ulama Indonesia (MUI). Vaksinasi kepada masyarakat dapat dilakukan apabila sudah ada Emergency Use Authorization (EUA) atau izin sementara dari BPOM dan sertifikasi halal MUI.
"Masyarakat berhak mencermati aspek keamanan vaksin COVID-19 yang bakal disuntikkan secara gratis pada 2021. Namun, harus percaya pada BPOM dan MUI. Kedua badan itu adalah lembaga resmi pemerintah yang ditugasi mengawal vaksin," Guru Besar Fakultas Kedokteran, Kesehatan Masyarakat, dan Keperawatan (FKKMK) Universitas Gadjah Mada, Tri Wibawa, Selasa (22/12).
BACA JUGA: Indo Barometer: Risma dan Sandi Kembalikan Popularitas Kabinet yang Buruk Akibat Korupsi
Menurutnya, program vaksinasi merupakan usaha yang dapat ditempuh pemerintah mengakhiri pandemi COVID-19. "Vaksin ini adalah salah satu upaya. Di samping usaha lain seperti 3M (Memakai Masker, Mencuci Tangan, Menjaga Jarak) dan 3T (tracing, testing, treatment)," jelasnya.Soal efektifitas vaksin, lanjut Tri, sebaiknya menunggu hasil uji klinis. "Jika diberikan sesuai aturan dan dosis yang dicobakan pada uji klinis, harapannya efek yang ditimbulkan sama dengan uji klinisnya," terang Tri Wibawa.
BACA JUGA: Terbukti Terima Rp300 Ribu dari Imam Nahrawi, Pengawal Tahanan KPK Dipecat
Agar masyarakat siap dan tidak waswas dengan program vaksinasi, pemerintah disarankan melakukan pendekatan multisektoral disertai edukasi kepada publik.Hal senada disampaikan Ketua Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia (Persi) Daerah Istimewa Yogyakarta dokter Darwito. Dia meminta masyarakat tidak perlu khawatir dengan keamanan vaksin.