JAKARTA - Jelang libur Natal dan Tahun Baru perjalanan jauh diperketat. Masyarakat harus bisa menunjukan syarat keterangan bebas COVID-19.
Juru bicara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Adita Irawati mengatakan aturan yang mewajibkan masyarakat memiliki keterangan bebas COVID-19 untuk perjalanan jauh bukan hal yang baru. Sebab aturan tersebut tetap berlaku sejak diterbitkan sejak 26 Juni 2020.
BACA JUGA: Surat Edaran Aceh Larang Perayaan Natal dan Tahun Baru, Ferdinand: Buah dari Ajaran Radikal
Dikatakannya, aturan mengacu pada Surat Edaran (SE) Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 tentang Kriteria dan Syarat Perjalanan Orang untuk masa libur Natal dan Tahun Baru 2021. Warga yang ingin melakukan perjalanan jauh wajib menunjukkan bukti keterangan sehat."Sampai saat ini perjalanan antarkota di transportasi umum masih merujuk pada ketentuan yang lama, yaitu SE Gugus Tugas Nomor 9 Tahun 2020," ungkapnya dalam keterangan tertulisnya, Minggu (20/12).
BACA JUGA: Surat Edaran Aceh Larang Perayaan Natal dan Tahun Baru, Ferdinand: Buah dari Ajaran Radikal
Dikatakannya, bukti keterangan sehat tersebut melalui tes COVID-19. Tes bisa menggunakan rapid test ataupun PCR test."Syarat bepergian antarkota di semua moda adalah menunjukkan bukti keterangan sehat melalui hasil rapid test dengan hasil nonreaktif atau PCR dengan hasil negatif yang berlaku 14 hari," katanya.
BACA JUGA: UAS Bilang Perayaan Tahun Baru Mirip Yahudi, Politikus PDIP: Jadi Tokoh jangan Sembarangan
Namun, lanjutnya, bagi calon penumpang yang daerahnya tidak memiliki fasilitas pengecekan PCR maupun rapid test, dapat membawa surat keterangan bebas gejala influenza dari dokter atau rumah sakit.Dikatakannya, Kemenhub saat ini masih menunggu ketentuan baru dari Satgas COVID-19.
"Saat ini kami masih menunggu adanya ketentuan yang baru dari Satgas. Setelah Satgas menetapkan ketentuan baru, Kemenhub akan segera menjadikannya rujukan untuk membuat surat edaran baru di empat matra transportasi, yaitu darat, laut, udara, dan perkeretaapian," ujarnya.
BACA JUGA: Kasus Suap Bansos Covid-19, KPK Dalami Penyusunan dan Pelaksanaan Kontrak Vendor
Sementara itu, Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Wiku Adisasmito mengatakan pemerintah telah Surat Edaran No.3 Tahun 2020 mengenai penerapan protokol kesehatan selama liburan Natal dan Tahun Baru. SE baru tersebut guna mencegah lonjakan penularan COVID-19 semasa libur Natal dan Tahun Baru."Pengalaman tiga liburan sebelumnya, mobilitas warga selalu memicu peningkatan kasus penularan baru. Oleh karena itu sudah seharusnya warga untuk lebih patuh dan disiplin dalam menjalankan protokol kesehatan. Semua diatur dalam surat edaran terbaru ini," katanya.
BACA JUGA: Ferdinand Bilang Fadli Zon Gelisah dan Gusar Ketika Negara Kuat Melawan Ormas Intoleran
SE No.3/2020 berlaku mulai 19 Desember hingga 8 Januari 2021. Isinya mencakup persyaratan melakukan perjalanan, termasuk kewajiban menjalankan protokol kesehatan bagi pelaku perjalanan.Setiap individu ingin melakukan perjalanan wajib mematuhi protokol kesehatan 3M. SE juga mencakup pengetatan pengawasan penerapan protokol kesehatan sepanjang perjalanan, di antaranya memastikan masyarakat menggunakan masker secara benar, tidak makan dan minum sepanjang penerbangan bagi pelaku perjalanan yang perjalanannya kurang dari dua jam kecuali bagi mereka yang harus minum obat.
BACA JUGA: Pasien Sembuh Wisma Atlet 30.295 Orang
Di samping itu, menurut ketentuan setiap individu harus menunjukan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen paling lama 3 x 24 jam sebelum keberangkatan. Selain itu, masyarakat juga mengisi kartu kewaspadaan kesehatan (Electronic - Health Alert Card/e-HAC) Indonesia.Dalam keadaan tertentu, Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Daerah dapat melakukan rapid test antigen maupun RT-PCR pada pelaku perjalanan secara acak jika diperlukan.
BACA JUGA: Kasus Suap Bansos Covid-19, KPK Dalami Penyusunan dan Pelaksanaan Kontrak Vendor
Wiku mengatakan ketentuan serupa juga berlaku bagi pelaku perjalanan internasional selama liburan Natal dan Tahun Baru. Para pelaku perjalanan dari luar negeri wajib melampirkan hasil negatif tes RT-PCR di negara asal dan berlaku 3 x 24 jam sejak diterbitkan pada e-HAC Indonesia."Satgas dibantu dengan otoritas transportasi dan didukung kementerian/lembaga maupun TNI/Polri akan memastikan regulasi ini bisa berjalan efektif dan tujuan mencegah dan mengurangi penularan COVID-19 bisa tercapai,” katanya.
BACA JUGA: Bingung Cari Kado Natal untuk Buah Hati? Cek Rekomendasinya di Sini
Terkait hal tersebut, Direktur Utama PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI Didiek Hartantyo mengimbau, masyarakat yang ingin menggunakan layanan rapid test di stasiun H-1 sebelum perjalanan. Hal tersebut perlu dilakukan untuk menghindari keterlambatan jika dilakukan di hari keberangkatan.Untuk peningkatan pelayanan dan antisipasi antrean layanan rapid test antibodi di stasiun, KAI akan menambah petugas. Beberapa diantaranya seperti Stasiun Gambir, Stasiun Pasar Senen, dan lainnya.
BACA JUGA: Ade Armando: Alquran dan Hadis Tidak Haramkan Ucapan Selamat Natal
Didiek mengingatkan. masyarakat untuk mendapatkan surat bebas COVID-19 dari instansi yang terpercaya.“Laporkan jika ada pihak-pihak yang menawarkan kemudahan dalam mendapatkan surat bebas Covid-19 sebagai syarat naik KA jarak jauh pada masa pandemi COVID-19,” ungkapnya.(gw/fin)