JAKARTA- Sebuah surat beredar di jagat maya tentang larangan perayaan natal dan tahun baru di Kampung Purwodadi Kabupaten Aceh. Surat tersebut beredar di jagat maya twitter pada Senin (21/12).
Dalam surat tersebut, berisikan 4 poin yang menjelaskan larangan perayaan Natal dan Tahun Baru bersama di kampung Purwodadi kecamatan Kejuruan Muda Datuk Penghulu Purwodadi, Kabupaten Aceh.
"Dengan ini kami menegaskan untuk tidak mengizinkan pengadaan perayaan kebaktian natal dan tahun baru di Kampung Purwodadi khususnya di rumah Washington Pasaribu" demikian bunyi surat tersebut yang dilihat FIN.co.id pada Senin (21/12).
[caption id="attachment_500960" align="alignnone" width="392"]
foto by @ferrymaitimu[/caption]
Menanggapi itu, eks Politikus Partai Demokrat Ferdinand Hutahaean menilai, surat tersebut merupakan buah dari ajaran kelompok intoleran.
"Ini adalah buah ajaran radikal dan intoleran yang selalu menjadi jualan kelompok tertentu," kata Ferdinand Hutahaean di twitternya.
Dia menambahkan bukan kali ini saja terjadi hal seperti itu. Namun sudah banyak kejadian serupa. Bahkan adanya penutupan rumah ibadah. Ferdinand kemudian menanyakan komentar Komisi Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).
"Tidak hanya ini, tapi di banyak tempat terjadi pelarang membangun rumah ibadah dan pelarangan melakukan ibadah meski diruang tertutup rumah pribadi. Dimana mulut mu tetang HAM duhai @KomnasHAM," tulis Ferdinand. (dal/fin).