MANADO - Sebagai bentuk tindak preventif terhadap penyalahgunaan narkoba, Bea Cukai memiliki tugas dan fungsi untuk melindungi masyarakat lewat pengawasan terhadap barang-barang ilegal dan terlarang salah satunya narkotika, psikotropika, dan precursor (NPP). Pengawasan dilakukan di tiap wilayah Indonesia salah satunya meliputi Kantor Wilayah Bea Cukai Sulawesi Bagian Utara dan kantor pengawasan di bawahnya.
Kepala Bidang Kepatuhan Internal Kanwil Bea Cukai Sulawesi Bagian Utara, Musafak, menjelaskan kronologi penindakan narkoba yang dilakukan Bea Cukai bekerja sama dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sulawesi Utara.
“Kasus pertama adalah penindakan yang dilakukan oleh Bea Cukai Manado terhadap sebuah paket kiriman pos yang berisi pakaian, kopi, dan kue kering dalam toples. Petugas menaruh kecurigaan terhadap kue kering dalam paket tersebut. Pengungkapan kasus ini berlangsung dari tanggal 9 hingga 18 November 2020.” ungkap Musafak.
Petugas Balai Laboratorium Bea Cukai Bitung kemudian melakukan pemeriksaan terhadap kue kering tersebut dan hasilnya didapati kue kering tersebut mengandung narkotika golongan I berupa Delta 9 Tetrahydrocannabinol.
“Pemeriksaan serupa juga dilakukan terhadap kopi yang ada dalam paket tersebut, dan hasilnya sama butiran olahan coklat yang terdapat dalam bungkusan kopi tersebut mengandung narkotika Delta 9 Tetrahydrocannabinol,” kata Musafak.
Petugas Bea Cukai bersama BNN kemudian melakukan controlled delivery terhadap penerima paket. Petugas berhasil menangkap seorang penerima paket berinisial HT di daerah Manembo-Nembo, Bitung, Sulawesi Utara. Petugas kemudian mengamankan paket yang berisi narkoba dan tersangka HT untuk diproses sesuai dengan ketentuan hukum.
Penindakan kedua dilakukan oleh Bea Cukai Wilayah Sulawesi Bagian Utara terhadap sebuah paket kiriman yang diberitahukan sebagai jam tangan, namun kedapatan ada tembakau gorilla di dalamnya.
Pada Senin (30/11), saat paket tersebut tiba di gudang JNE Manado, petugas Bea Cukai dan BNNP Sulawesi Utara segera melakukan identifikasi paket yang menjadi target operasi. “Dari hasil identifikasi kedapatan paket tersebut berisi narkoba golongan I jenis tembakau gorilla,” kata Musafak.
Petugas kemudian melakukan controlled delivery dan berhasil mengamankan para pelaku yang terlibat sebanyak lima orang yang berinisial DCM, MRL, RMD, E, dan RTL. “Modus yang digunakan kali ini adalah memberi barang secara online dan dikirim menggunakan jasa ekspedisi,” tambah Musafak.
Sebanyak 8,62 gram tembakau gorilla dan kelima orang tersangka telah diserahkan ke BNN Provinsi Sulawesi Utara untuk diproses lebih lanjut sesuai dengan ketentuan hukum. Para tersangka dari kedua kasus ini telah melanggar UU No.17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan dan UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Penggagalan penyelundupan ini diharapkan memberikan pesan yang luas kepada seluruh masyarakat khususnya di wilayah Sulawesi Utara untuk tidak sekalipun mencoba menggunakan, mengedarkan, maupun memproduksi narkotika, psikotropika, dan prekursor (NPP) jenis apapun karena tidak hanya dampak fisik dari penggunaan NPP saja yang akan dirasakan, namun juga sanksi pidana yang akan diterima.(rls/fin)