News . 21/12/2020, 11:59 WIB
Ali menceritakan, jaksa pernah menangani tiga kasus pelanggaran HAM berat yang tidak diteruskan ke Pengadilan. Misalnya, kasus pelanggaran HAM di Abepura pada 7 Desember 2000, kasus HAM Timor-Timur tahun 1999 dan kasus HAM Tanjung Priok tanggal 12 September 1984.
"Kami tidak mau hal seperti itu terulang kambali. Jadi kami mau kalau perkara itu naik, berarti sudah matang dan itu kewajiban itu ada di Komnas HAM," terang Ali. (dal/fin).
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com